- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM .
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR : 249/ PID.SUS/2022/PN.SAG TANGGAL 24 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULFIKA KRISWADI ALIAS ZUL BIN ABANG UMAR (ALM)TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 114 AYAT (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) PAKET PLASTIC BENING BERKLIP DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0.56 (NOL KOMA LIMA PULUH ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PLASTIC MERK TEKIRO;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SHABU YANG TERBUAT DARI PIPET PLASTIC;
- 8 (DELAPAN) PLASTIC BENING BERKLIP YANG KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA KUNING.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO MODEL CPH1801 WARNA HITAM-BIRU BERIKUT DENGAN SIMCARD 085752995200 DAN
- UANG TUNAI RP. 390.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN PECAHAN UANG RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR, UANG PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR, UANG PECAHAN RP. 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR, UANG PECAHAN RP. 10.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR DAN UANG PECAHAN RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) SEBANYAK 6 (ENAM) LEMBAR
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum .
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 249/ Pid.Sus/2022/PN.Sag tanggal 24 November 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ZULFIKA KRISWADI Alias ZUL Bin ABANG UMAR (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastic bening berklip diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.56 (nol koma lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastic merk Tekiro;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 8 (delapan) plastic bening berklip yang kosong;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
- 1 (satu) unit hp merk Oppo model CPH1801 warna hitam-biru berikut dengan simcard 085752995200 dan
- Uang tunai Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar
Putusan PT PONTIANAK Nomor 283/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 283/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saiful Arif |
Hakim Anggota | Bambang Krisnawan, Brriny Sesulih Bastam |
Panitera | Aprianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; SEDANGKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/PID.SUS/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 283/PID.SUS/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 283/PID.SUS/2022/PT PTK
Kasasi : 1814 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 249/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik13923