- Menyatakan Terdakwa I Syaidin Alias Kodam Bin Usman dan Terdakwa II Adi Alias Alex Bin M. Daud Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,50 g (nol koma lima nol gram);
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua;
- 1 (satu) unit HP Redmi 6A warna hitam berikut simcard 085845984001 dan 081254676637;
- 1 (satu) unit HP OPPO A12 warna biru berikut simcard 085752366562;
- Uang tunai sejumlah Rp 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian : - pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan - pecahan uang 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna merah nomor Reg KB 6634 UU, No. Mesin G3J1E-0493279, No rangka MH3SG4610LJ299582 beserta kunci kontak;
Putusan PN SANGGAU Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 277/PID.SUS/2022/PT PTK
Kasasi : 1286 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 247/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik9434