- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA II ADI ALIAS ALEX BIN M. DAUD ALM TERSEBUT DIATAS;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 247/PID.SUS/2022/PN SAG TANGGAL 17 NOVEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa II Adi Alias Alex Bin M. Daud Alm tersebut diatas;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 17 November 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 277/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 277/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Djong |
Hakim Anggota | Mion Ginting, Brakhmad Rosidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/PID.SUS/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 277/PID.SUS/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 277/PID.SUS/2022/PT PTK
Kasasi : 1286 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 247/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik8321