Putusan PA Malili Nomor 381/Pdt.G/2022/PA.Mll |
|
Nomor | 381/Pdt.G/2022/PA.Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Malili |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Tunggal Mufti Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mufti Hasan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummu Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengizinkan Pemohon (Fuad Hasan bin Tamring alias Tamrin K Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hikma Dewi alias Hikma Dewi Nurlaela binti Nariyo) di depan sidang Pengadilan Agama Malili; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah lampau selama 7 (tujuh) bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan hak-hak istri akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi, berupa; 3.1 Nafkah ?iddah untuk 3 (tiga) bulan, berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan 3.2 Mut?ah, berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah untuk anak bernama Attasyha Julia Machfuzhah binti Fuad Hasan, jenis kelamin perempuan, lahir tanggal 11 Juli 2019, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan, hingga anak tersebut telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, telah menikah, telah mandiri, atau dalam hal anak tersebut tidak lagi diasuh oleh Penggugat Rekonvensi berdasarkan putusan pengadilan, dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana dimaksud diktum 2 dan 3, serta diktum 4 untuk pembayaran bulan pertama kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Malili; 6. Menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 381/Pdt.G/2022/PA.Mll
Statistik544