Putusan PTA MAKASSAR Nomor 28/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Mawaidah, Brm. Basir |
Panitera | Dra. Hunaena |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malili Nomor 407/Pdt.G/2022/PA.Mll., tanggal 14 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Ula 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Malili;3. Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menaati dan menjalankan kesepakatan perdamaian sebagian tuntutan hukum tertanggal 21 November 2022, dengan Pemohon memenuhi kewajiban-kewajiban berikut:3.1 Hak-hak isteri berupa:3.1.1 Nafkah lampau selama 2 (dua) bulan, berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);3.1.2 Nafkah iddah, berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.1.3 Mut?ah berupa seluruh bagian Pemohon dari harta bersama Pemohon dengan Termohon dalam perkawinan Pemohon dengan Termohon sebagai berikut:- Benda tidak bergerak, berupa sebidang tanah berukuran 15 x 20 meter, beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya berukuran 8 x 14,5 meter, yang berada di Jl.Pisang Rt. 07 Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dengan batas-batas:Utara : Tanah milik xxxxxxx;Timur : Tanah milik xxxxxx;Selatan : Lorong;Barat : Jalan Raya;- Benda bergerak, berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua, merek Yamaha Jupiter Z, tahun perakitan 2020, warna merah, nomor registrasi DP 3754 VS, nomor rangka MH3UE1120LJ251423, nomor mesin E3R5E0264845, pemilik atas nama xxxxxxxx;3.2 Nafkah untuk anak Pemohon dan Termohon yang bernama xxxxxxxxxxx, sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak perkawinan Pemohon dan Termohon putus karena talak sampai anak dimaksud mandiri dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap pergantian tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Memerintahkan Pemohon untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diktum 3 berupa nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah berbentuk benda bergerak kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Malili;5. Memerintahkan Pemohon untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diktum 3 berupa mut?ah berbentuk benda tidak bergerak kepada Termohon di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu setelah perkawinan Pemohon dan Termohon putus karena talak;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 381/Pdt.G/2022/PA.Mll
Statistik6921