- Menyatakan Terdakwa Mustafa Alias Mus Bin Mustafa Ibrahimtelah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia?dan melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat?sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mustafa Alias Mus Bin Mustafa Ibrahimoleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perludijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulanberakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil barang merk Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BL-8680-ZE;
- 1 (satu) lembar STNK asli 1 (satu) unit mobil barang merk Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BL-8680-ZE;
- 1 (satu) lembar TBPKP;
- 1 (satu) keping SIM Golongan B I atas nama MUSTAFA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol. BL-3634-ZAJ;
- 1 (satu) lembar STNK asli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol. BL-3634-ZAJ;
- 1 (satu) lembar TBPKP.
Putusan PN BIREUEN Nomor 207/Pid.Sus/2022/PN Bir |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuady Primaharsa, Br Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur |
Panitera | Panitera Pengganti T. Samsul Bahri, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada keluarga alm. Haikal Yazid. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.SUS/2023/PT BNA
Kasasi : 707 K/Pid/2023
Pertama : 207/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik1109