- Menyatakan Terdakwa I Irawan Lestaluhu bin Abu Taher Lestaluhu, Terdakwa II Muhammad Saleh Sangaji bin Abdul Wahab Sangaji (almarhum), Terdakwa III Dolly Syahruli bin Ambo Upe Bandu, Terdakwa IV Wahyu bin Toing dan Terdakwa V Edi Sopian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdawa I Irawan Lestaluhu bin Abu Taher Lestaluhu, Terdakwa IV Wahyu bin Toing dan Terdakwa V Edi Sopian dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa I Irawan Lestaluhu bin Abu Taher Lestaluhu, Terdakwa IV Wahyu bin Toing dan Terdakwa V Edi Sopian kecuali dikemudian hari Terdakwa I Irawan Lestaluhu bin Abu Taher Lestaluhu, Terdakwa IV Wahyu bin Toing dan Terdakwa V Edi Sopian telah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum masa percobaan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Muhammad Saleh Sangaji bin Abdul Wahab Sangaji (almarhum) dan Terdakwa III Dolly Syahruli bin Ambo Upe Bandu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah rantai besi;
- 1 (satu) buah gembok berikut 4 (empat) buah mata kunci;
- 1 (satu) buah bon pembelian rantai dan gembok di Toko Bangunan ?Baru Jaya?;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 8 GB yang berisi foto dan video saat kejadian;
Putusan PN CIBINONG Nomor 291/Pid.B/2022/PN Cbi |
|
Nomor | 291/Pid.B/2022/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amran S. Herman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emi Tri Rahayu, Br Hakim Anggota Ariani Ambarwulan |
Panitera | Panitera Pengganti Randi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hendroe Gunawan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.B/2022/PN Cbi
Statistik8117