Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1631 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1631 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Junaedi |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ADVEN SIMANULLANG 2. DENNY SITORUS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 339/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 16 Maret 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Pokok Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena mengundurkan diri;4. Menghukum Tergugat (i.c PT Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp10.656.000,00 (sepuluh juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); 1. Penggugat I (i.c. Adven Simanullang), masa kerja 14 tahun 6 bulan a. Uang Pesangon (UP):Rp3.000.0000 x 9 x 1 =Rp27.000.000,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)5 x Rp3.000.000,00 =Rp15.000.000,00(+) =Rp42.000.000,00c. Uang Penggantian Hak (UPH)15 % x Rp42.000.000,00 =Rp6.300.000,00Sehingga, hak-hak Penggugat I berupa uang penggantian hak adalah sebesar Rp42.000.000 x 15 % = Rp6.300.000,00; 2. Untuk Penggugat II (i.c. Denny Sitorus), masa kerja 8 tahun 7 bulan a. Uang Pesangon (UP):Rp2.420.000 x 9 x 1 =Rp21.780.000,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)3 x Rp2.420.000,00 =Rp 7.260.000,00(+) =Rp29.040.000,00c. Uang Penggantian Hak (UPH) 15 % x Rp29.040.000,00 =Rp4.356.000,00Sehingga, hak-hak Penggugat II berupa uang penggantian hak adalah sebesar Rp29.040.000 x 15 % = Rp4.356.000,00;7. Membebankan biaya perkara kepada negara;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1631_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1631_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1631 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 339/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik10141