Putusan PTA MAKASSAR Nomor 157/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | H. M. Yusuf, Brh. Hasbi |
Panitera | H.jasmin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor 393/Pdt.G/2022/PA.Wsp., tanggal 03 Oktober 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 07 Rabiul Awal 1444 Hijriah;Dengan Mengadili sendiriDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan almarhumah Muhajirah binti Hanreng meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2019;3. Menetapkan ahli waris dari Muhajirah binti Hanreng adalah :3.1. Muchtar. H bin Hamid (Penggugat/suami);3.2. Hj. Karasa (ibu);3.3. Syaherir bin Hanreng (Tergugat/saudara kandung);4. Menyatakan almarhumah Hj. Karasa meninggal dunia pada tanggal 05 April 2021;5. Menetapkan ahli waris dari Hj. Karasa adalah Syaherir bin Hanreng;6. Menyatakan harta berupa:6.1. Objek sengketa 8.1 (petitum 6.1) berupa tanah beserta rumah batu permanen di atasnya berlantai tiga dengan luas lebar bagian depan 7.5 m, panjang 12.5 m, lebar bagian belakang 7 m, terletak di Kompleks Kesehatan Banta-Bantaeng, Jalan Faisal 14 Blok A.32, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan : jalan kecil;Sebelah Timur berbatasan dengan : rumah Tri Kustiah;Sebelah Selatan berbatasan dengan : jalan besar;Sebelah Barat berbatasan dengan : rumah Nuraeni Ibrahim;6.2. Objek sengketa 8.2 (petitum 6.2) berupa tanah beserta rumah kayu di atasnya dengan luas tanah: lebar bagian depan/barat 13.90 m, panjang bagian samping/selatan: 26.60 m, lebar bagian belakang/timur: 13.30 m, panjang bagian samping/utara: 26.20 m. dan ukuran bangunan/rumah kayu 10.15 m x 4.65 m, yang terletak di Dusun Polewali, Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan : rumah Zainal;Sebelah Timur berbatasan dengan : rumah Sanatang;Sebelah Selatan berbatasan dengan : Pateha;Sebelah Barat berbatasan dengan : jalan besar;Adalah harta bersama almarhumah Muhajirah binti Hanreng dan Penggugat/Terbanding;7. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut menjadi bagian Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi bagian almarhumahMuhajirah binti Hanreng;8. Menetapkan bagian Almarhumah Muhajirah binti Hanreng pada dictum 7 di atas adalah harta warisan yang akan dibagi kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing:8.1. Muchtar. H bin Hamid (suami/Penggugat) mendapat 1/2 bagian dari harta warisan ditambah 1/2 bagian dari harta bersama sama dengan 3/4 bagian;8.2. Syaherir bin Hanreng mendapat ashabah atau 2/6 dari harta warisan ditambah 1/6 dari bagian ibunya alarhumah Hj. Karasa sama dengan 1/4 bagian;9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa pada dictum 6 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual secara lelang yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan pada dictum 8 di atas;10. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat terhadap objek sengketa pada dictum 6 di atas tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;11. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat petitum 6.3 sampai dengan 6.7;12. Menolak permohonan Penggugat terkait Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil;13. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Peninjauan Kembali : 38 PK/Ag/2024
Banding : 157/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik11210