- Menyatakan TURAHYO Als TURAHYO Bin (Alm) SUARTO DIARJOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3075 (Tiga Ribu Tujuh Puluh Lima) Kg TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit yang telah disisihkan menjadi 5 janjang dengan berat 75 (tujuh lima) Kg dan terhadap 3000 (tiga ribu) Kg di titipkan ke An. OHTO JOKO WIANTO Bin Tukiran (Pelapor dari perusahaan PT SAJANG HEULANG);
- 1 (satu) Unit mobil Pick Up Mitshubishi T120ss Warna hitam dengan nomor polisi DA 9454 ZF beserta kunci kontaknya;
- 2 (dua) bilah tojok;
- 4 (empat) buah grek dengan pipa besi dengan panjang 6 meter;
- 2 (dua) tiang pipa besi penyambung egrek dengan panjang 4 meter;
- 1 (satu) bilah kampak;
- 3 (tiga) buah arco warna merah;
- 1 (satu) lembar copy (yang ditanda tangani TURAHYO sesuai dengan aslinya) surat perintah tugas atas nama Pemerintah Desa Sumber Sari yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sumbesari An. TURAHYO nomor: 094/180/SPT-DSS/VI/2022, denga isi surat keperluan bekerja sebagai pemanen dan perawat kebun sawit desa dengan luasan 134 ha di Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban yang ditanda tangani pada tanggal 08 juni 2022;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 236/Pid.B/2022/PN Bln |
|
Nomor | 236/Pid.B/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denico Toschani, Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Ohto Joko Wianto; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.B/2022/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 236/Pid.B/2022/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 362 K/Pid/2023
Pertama : 236/Pid.B/2022/PN Bln
Banding : 7/PID/2023/PT BJM
Statistik8050