Putusan PT BANJARMASIN Nomor 7/PID/2023/PT BJM |
|
Nomor | 7/PID/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Endang Sri Widayanti |
Hakim Anggota | Tinuk Kushartati, Brmujahri |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TURAHYO ALS TURAHYO BIN (ALM) SUARTO DIARJO MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN TANGGAL 5 DESEMBER 2022 NOMOR 236/PID.B/2022/PN BLN; 3. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa TURAHYO Als TURAHYO Bin (Alm) SUARTO DIARJO melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 5 Desember 2022 Nomor 236/Pid.B/2022/PN Bln; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 7/PID/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 362 K/Pid/2023
Pertama : 236/Pid.B/2022/PN Bln
Banding : 7/PID/2023/PT BJM
Statistik9724