Putusan PN DENPASAR Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota Soebekti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E. oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E. dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E. untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bundel Laporan Asuransi Independen atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat Serangan Periode yang berakhir 31 Desember 2016 2. 1 (satu) Lembar Perjanjian Kerjasama Kepada Water Sport 3. 4 (empat) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit LPD Serangan 4. 1 (satu) Buah Buku Tamu LPD Serangan 5. 1 (satu) Bundel Neraca LPD Desa Adat Serangan Per 30 Juli 2020 6. 6 (enam) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2017-2019 7. 3 (tiga) Lembar SK Kepengurusan LPD Nomor:15/DPS/I/2015 8. 3 (tiga) Lembar SK Pengawas LPD Nomor: 15/DPS/I/2015 9. 5 (lima) Lembar SK Pendirian LPD melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor 27 Tahun 1991 Tentang Pendirian LPD di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1990/1991 10. 1 (satu) Bundel Laporan Pengawasan Tahun Buku 2020 11. 2 (dua) Lembar Berita Acara Rapat Nomor:84/DA.S/VI/2021 12. 1 (satu) Lembar Surat Tugas 13. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengakuan Mempergunakan Dana LPD 14. 1 (satu) Lembar Struktur Prajuru Desa Adat Serangan 15. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Tabungan BPD an. LPD Desa Adat Serangan Tahun 2018-2021 16. Buku Kas Masuk dan Keluar Tahun 2015 s/d 2020 17. 1 (satu) Buah Buku Tabungan BPD an. LPD Serangan 18. 7 (tujuh) Lembar rekening koran an. LPD Serangan periode 01-01-2015 s/d 31-12-2017 19. 3 (tiga) Lembar Rekening Koran an. LPD Serangan Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2018 20. 3 (tiga) Lembar Rekening Koran an. LPD Serangan Periode 01-01-2019 s/d 31-08-2021 21. 19 (sembilan belas) Bundel Bukti Realisasi Kredit 22. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Desa Pakraman Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Nomor: 01/DPS/1/2018 Tentang Kepengurusan Lembaga Pekreditan Desa 23. 1 (satu) Lembar Berita Acara Nomor: 10/KertaDesa DA.S/IX/2021 beserta 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Serangan 24. 3 (tiga) Lembar Prima Nota/Kitir Kredit 25. 4 (empat) Buah Surat Simpanan Berjangka 26. 1 (satu) Bundel Kartu Kolektif Tabungan LPD Serangan. Dikembalikan kepada LPD Desa Adat Serangan melalui saksi NI MADE ASLIANI 27. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hutang dari I Made Sedana kepada Miyazaki Noriyuki sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 21 Maret 2021 28. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hutang dari I Made Sedana kepada Takahara Yukio sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tanggal 01 April 2021 29. Surat Pernyataan Bersedia Membayar Hutang kepada LPD Desa Adat Serangan dari I Made Sedana sebesa Rp 144.876.000,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) 30. 1 (satu) lembar screenshot percakapan whatsapp I Made Sedana dengan Sunita Yanti (Nita) tanggal 05 Agustus 2020 31. 2 (dua) lembar screenshot percakapan whatsapp I Made Sedana dengan Sunita Yanti (Nita) tanggal 06 Agustus 2020 32. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pembayaran Bunga Deposito an. Takahara dan Miyazaki sebesar Rp 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) 33. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bunga deposito an. Takahara dan Miyazaki tanggal 08 Maret 2022 Dikembalikan kepada Saksi I Made Sedana 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Kasasi : 3206 K/Pid.Sus/2023
Banding : 25/PID.TPK/2022/PT DPS
Statistik17734