Putusan PT DENPASAR Nomor 25/PID.TPK/2022/PT DPS |
|
Nomor | 25/PID.TPK/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sumino |
Hakim Anggota | Benyamin Naramessakh, Braaa Putu Oka Dewi Iriani |
Panitera | I Nyoman Dana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 21/PID.SUS-TPK/2022/PN DPS TANGGAL 13 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA), 4 (EMPAT), DAN 5 (LIMA) SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E., TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR; 3. MENYATAKAN TERDAKWA NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP 1.600.000.000,- (SATU MILYAR ENAM RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 9. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN ASURANSI INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN LPD DESA ADAT SERANGAN PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2016 10. 1 (SATU) LEMBAR PERJANJIAN KERJASAMA KEPADA WATER SPORT 11. 4 (EMPAT) LEMBAR BUKTI PENGELUARAN KREDIT LPD SERANGAN 12. 1 (SATU) BUAH BUKU TAMU LPD SERANGAN 13. 1 (SATU) BUNDEL NERACA LPD DESA ADAT SERANGAN PER 30 JULI 2020 14. 6 (ENAM) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN TAHUN 2017-2019 15. 3 (TIGA) LEMBAR SK KEPENGURUSAN LPD NOMOR:15/DPS/I/2015 16. 3 (TIGA) LEMBAR SK PENGAWAS LPD NOMOR: 15/DPS/I/2015 17. 5 (LIMA) LEMBAR SK PENDIRIAN LPD MELALUI KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NOMOR 27 TAHUN 1991 TENTANG PENDIRIAN LPD DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I BALI TAHUN 1990/1991 18. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PENGAWASAN TAHUN BUKU 2020 19. 2 (DUA) LEMBAR BERITA ACARA RAPAT NOMOR:84/DA.S/VI/2021 20. 1 (SATU) LEMBAR SURAT TUGAS 21. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN MEMPERGUNAKAN DANA LPD 22. 1 (SATU) LEMBAR STRUKTUR PRAJURU DESA ADAT SERANGAN 23. 1 (SATU) BUNDEL REKENING KORAN TABUNGAN BPD AN. LPD DESA ADAT SERANGAN TAHUN 2018-2021 24. BUKU KAS MASUK DAN KELUAR TAHUN 2015 S/D 2020 25. 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BPD AN. LPD SERANGAN 26. 7 (TUJUH) LEMBAR REKENING KORAN AN. LPD SERANGAN PERIODE 01-01-2015 S/D 31-12-2017 27. 3 (TIGA) LEMBAR REKENING KORAN AN. LPD SERANGAN PERIODE 01-01-2018 S/D 31-12-2018 28. 3 (TIGA) LEMBAR REKENING KORAN AN. LPD SERANGAN PERIODE 01-01-2019 S/D 31-08-2021 29. 19 (SEMBILAN BELAS) BUNDEL BUKTI REALISASI KREDIT 30. 1 (SATU) BUNDEL SURAT KEPUTUSAN DESA PAKRAMAN KELURAHAN SERANGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN KOTA DENPASAR NOMOR: 01/DPS/1/2018 TENTANG KEPENGURUSAN LEMBAGA PEKREDITAN DESA 31. 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA NOMOR: 10/KERTADESA DA.S/IX/2021 BESERTA 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TENTANG DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA LPD DESA ADAT SERANGAN 32. 3 (TIGA) LEMBAR PRIMA NOTA/KITIR KREDIT 33. 4 (EMPAT) BUAH SURAT SIMPANAN BERJANGKA 34. 1 (SATU) BUNDEL KARTU KOLEKTIF TABUNGAN LPD SERANGAN. DIKEMBALIKAN KEPADA LPD DESA ADAT SERANGAN MELALUI SAKSI NI MADE ASLIANI 27. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN HUTANG DARI I MADE SEDANA KEPADA MIYAZAKI NORIYUKI SEBESAR RP 400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 21 MARET 2021 28. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN HUTANG DARI I MADE SEDANA KEPADA TAKAHARA YUKIO SEBESAR RP 1.400.000.000,- (SATU MILYAR EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 01 APRIL 2021 29. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MEMBAYAR HUTANG KEPADA LPD DESA ADAT SERANGAN DARI I MADE SEDANA SEBESA RP 144.876.000,- (SERATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH) 30. 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOT PERCAKAPAN WHATSAPP I MADE SEDANA DENGAN SUNITA YANTI (NITA) TANGGAL 05 AGUSTUS 2020 31. 2 (DUA) LEMBAR SCREENSHOT PERCAKAPAN WHATSAPP I MADE SEDANA DENGAN SUNITA YANTI (NITA) TANGGAL 06 AGUSTUS 2020 32. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN BUNGA DEPOSITO AN. TAKAHARA DAN MIYAZAKI SEBESAR RP 352.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH DUA JUTA RUPIAH) 33. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN BUNGA DEPOSITO AN. TAKAHARA DAN MIYAZAKI TANGGAL 08 MARET 2022 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I MADE SEDANA 9. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; ? Mengubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 13 Desember 2022 yang dimintakan banding sekedar mengenai amar putusan angka 3 (tiga), 4 (empat), dan 5 (lima) sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan? tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 9. 1 (satu) Bundel Laporan Asuransi Independen atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat Serangan Periode yang berakhir 31 Desember 2016 10. 1 (satu) Lembar Perjanjian Kerjasama Kepada Water Sport 11. 4 (empat) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit LPD Serangan 12. 1 (satu) Buah Buku Tamu LPD Serangan 13. 1 (satu) Bundel Neraca LPD Desa Adat Serangan Per 30 Juli 2020? 14. 6 (enam) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2017-2019 15. 3 (tiga) Lembar SK Kepengurusan LPD Nomor:15/DPS/I/2015 16. 3 (tiga) Lembar SK Pengawas LPD Nomor: 15/DPS/I/2015 17. 5 (lima) Lembar SK Pendirian LPD melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor 27 Tahun 1991 Tentang Pendirian LPD di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1990/1991? 18. 1 (satu) Bundel Laporan Pengawasan Tahun Buku 2020 19. 2 (dua) Lembar Berita Acara Rapat Nomor:84/DA.S/VI/2021 20. 1 (satu) Lembar Surat Tugas 21. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pengakuan Mempergunakan Dana LPD 22. 1 (satu) Lembar Struktur Prajuru Desa Adat Serangan 23. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Tabungan BPD an. LPD Desa Adat Serangan Tahun 2018-2021 24. Buku Kas Masuk dan Keluar Tahun 2015 s/d 2020 25. 1 (satu) Buah Buku Tabungan BPD an. LPD Serangan 26. 7 (tujuh) Lembar rekening koran an. LPD Serangan periode 01-01-2015 s/d 31-12-2017 27. 3 (tiga) Lembar Rekening Koran an. LPD Serangan Periode 01-01-2018 s/d 31-12-2018 28. 3 (tiga) Lembar Rekening Koran an. LPD Serangan Periode 01-01-2019 s/d 31-08-2021 29. 19 (sembilan belas) Bundel Bukti Realisasi Kredit 30. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Desa Pakraman Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Nomor: 01/DPS/1/2018 Tentang Kepengurusan Lembaga Pekreditan Desa 31. 1 (satu) Lembar Berita Acara Nomor: 10/KertaDesa DA.S/IX/2021 beserta 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Serangan 32. 3 (tiga) Lembar Prima Nota/Kitir Kredit 33. 4 (empat) Buah Surat Simpanan Berjangka 34. 1 (satu) Bundel Kartu Kolektif Tabungan LPD Serangan. Dikembalikan kepada LPD Desa Adat Serangan melalui saksi NI MADE ASLIANI? 27. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hutang dari I Made Sedana kepada Miyazaki Noriyuki sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 21 Maret 2021 28. 1 (satu)? lembar Surat? Pernyataan Hutang dari I Made Sedana kepada Takahara Yukio sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tanggal 01 April 2021 29. Surat Pernyataan Bersedia Membayar Hutang kepada LPD? Desa Adat Serangan dari I Made Sedana sebesa Rp 144.876.000,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) 30. 1 (satu) lembar screenshot percakapan whatsapp I Made Sedana dengan Sunita Yanti (Nita) tanggal 05 Agustus 2020 31. 2 (dua) lembar screenshot? percakapan whatsapp I Made Sedana dengan Sunita Yanti (Nita) tanggal 06 Agustus 2020 32. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pembayaran Bunga Deposito an. Takahara dan Miyazaki sebesar Rp 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) 33. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bunga deposito an. Takahara dan Miyazaki tanggal 08 Maret 2022 Dikembalikan kepada Saksi I Made Sedana 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.TPK/2022/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 25/PID.TPK/2022/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Kasasi : 3206 K/Pid.Sus/2023
Banding : 25/PID.TPK/2022/PT DPS
Statistik18539