- Menyatakan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat V adalah anak laki-laki dari almarhum IDA BAGUS MADE TIANYAR dan almarhum IDA AYU WAYAN RENGGA;
- Menyatakan sebagai ahli waris kepurusa dari IDA BAGUS MADE TIANYAR yang meninggal pada tahun 1978 adalah anaknya laki- laki yang bernama:
- IDA BAGUS MANTRA, sekarang setelah menjadi pendeta bernama IDA PEDANDA GDE WAYAN WANASARI, lahir di Mataram, pada tanggal 6 September 1942;
- IDA BAGUS SUBALI, laki-laki, lahir di Mataram pada tanggal 21 Desember 1949;
- IDA BAGUS MANUABA, laki-laki, lahir di Mataram pada tanggal 1 Nopember 1950;
- Menyatakan tanah sengketa adalah milik IDA BAGUS MADE TIANYAR (almarhum) berupa sebidang tanah yang dimiliki berdasarkan penguasaan secara terus menerus dan turun temurun seluas: 1.107 m2 terletak di Seksari, kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, dahulu Kabupaten Lombok Barat sekarang berubah menjadi Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas batas sebagai berikut:
- Utara : I Wayan Darsa
- Timur : Pedanda Istri Ketut Oka
- Selatan : Kali Ning
- Barat : Ida Bagus Sidemen Cs.dan Ida Bagus Boma
- Menyatakan tanah sengketa yang ditinggalkan oleh almarhum IDA BAGUS MADE TIANYAR sebagaimana petitum angka 4 gugatan adalah merupakan harta pusaka yang berhak diwarisi oleh para ahli waris kepurusa yaitu:
- IDA BAGUS MANTRA, sekarang setelah menjadi pendeta bernama IDA PEDANDA GDE WAYAN WANASARI,
- IDA BAGUS SUBALI,
- IDA BAGUS MANUABA;
- Menyatakan batal penghibahan yang dilakukan oleh IDA AYU WAYAN RENGGA almarhum kepada Tergugat I (IDA BAGUS MANTRA, sekarang setelah menjadi pendeta bernama IDA PEDANDA GDE WAYAN WANASARI) sebagaimana SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN TANAH PEKARANGAN yang dibuat di Seksari tertanggal 4 Juni 1992 atas tanah sengketa yaitu: sebidang tanah tertulis luas tanah 953 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Pek. Ida Bagus Derume
- Timur : Pek. Pedanda Istri Ketut Oka
- Selatan : Kali Ning
- Barat : Pek. Ida Bagus Boma;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum permohonan pensertipikatan tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat, untuk memperoleh hak milik manjadi atas namanya atas bidang tanah yang terletak di Seksari, Kelurahan Cakranegara Utara, dahulu Kabupaten Lombok Barat, sekarang Kota mataram (letak tanah sengketa) sehingga terbit sertipikat Hak Milik nomor: 907, kelurahan Cakranegara Utara, asal persil : pemberian hak, Surat Keputusan Kakanwil BPN Propinsi NTB tanggal 4 Maret 1993, No. Sk.520.1/23/9/12/P 3HT/62/93, gambar situasi, tanggal 24 Nopember 1992, Nomor:2798/1992, Luas 1.107 m2, atas nama IDA BAGUS MANTRA (tergugat I), Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTB tanggal 4 Maret 1993, No. Sk.520.1/23/9/12/P 3HT/62/93;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sertipikat Hak Milik nomor: 907, kelurahan Cakranegara Utara, asal persil: pemberian hak, gambar situasi, tanggal 24 Nopember 1992, Nomor: 2798/1992, Luas 1.107 m2, atas nama IDA BAGUS MANTRA (tergugat I), Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat yang diterbitkan oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT;
- Menyatakan sertipikat Hak Milik nomor: 907, atas nama IDA BAGUS MANTRA (tergugat I) yang dipecah dan dihibahkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menjadi 4 bidang tanah, dengan perincian sebagai berikut:
- dipecah seluas 246 M2 (dua ratus empat puluh enam meter persegi) menjadi Hak Milik nomor 2643, diterbitkan tanggal 11 April 2013, Surat Ukur Nomor 1095/Cakranegara Utara/2013, tanggal 14 Maret 2013 atas nama IDA BAGUS MANTRA (tergugat I) dengan batas-batas:
- Utara : I Wayan Darsa
- Timur : Pedanda Istri Ketut Oka
- Selatan : IDA AYU KARMAYANTI
- Barat : Ida Bagus Sidemen Cs.;
- dipecah seluas 420 M2 (empat ratus dua puluh meter persegi) menjadi Hak Milik nomor 2644, diterbitkan tanggal 11 April 2013, Surat Ukur Nomor 1096/Cakranegara Utara/2013, tanggal 14 Maret 2013, NIB 23.07.03.07.03586 atas nama IDA BAGUS MANTRA , dan berdasarkan Akta Hibah Nomor: 395/2013 tanggal 30 September 2013 yang dibuat dihadapan ABDULLAH,S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dialihkan pada tanggal 9 Oktober 2013 menjadi atas nama IDA AYU KARMAYANTI; dengan batas-batas:
- Utara : IDA BAGUS MANTRA
- Timur : Pedanda Istri Ketut Oka
- Selatan : IDA AYU KARMADEWI
- Barat : Ida Bagus Sidemen Cs. Dan Ida Bagus Boma;
- dipecah seluas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi) menjadi Hak Milik nomor 2645, diterbitkan tanggal 11 April 2013, Surat Ukur Nomor 1097/Cakranegara Utara/2013, tanggal 14 Maret 2013, NIB 23.07.03.07.03587 atas nama IDA BAGUS MANTRA , dan berdasarkan Akta Hibah Nomor: 322/2013 tanggal 5 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan ABDULLAH,S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dialihkan pada tanggal 29 Agustus 2013 menjadi atas nama IDA AYU KARMADEWI; dengan batas-batas:
- Utara : IDA AYU KARMAYANTI
- Timur : Pedanda Istri Ketut Oka
- Selatan : IDA AYU MANIK FITRIANI UTAMI
- Barat : Ida Bagus Boma;
- dipecah seluas 208 M2 (dua ratus delapan meter persegi) menjadi Hak Milik nomor 2646, diterbitkan tanggal 11 April 2013, Surat Ukur Nomor 1098/Cakranegara Utara/2013, tanggal 14 Maret 2013, NIB 23.07.03.07.03588 atas nama IDA BAGUS MANTRA , dan berdasarkan Akta Hibah Nomor: 323/2013 tanggal 5 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan ABDULLAH,S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dialihkan pada tanggal 29 Agustus 2013 menjadi atas nama IDA AYU MANIK FITRIANI UTAMI; dengan batas-batas:
- Utara : IDA AYU KARMADEWI
- Timur : Pedanda Istri Ketut Oka
- Selatan : Kali Ning
- Barat : Ida Bagus Boma;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum pemecahan dan penghibahan tanah sengketa hak milik No. 2643 luas 246 M2, No. 2644 luas 420 M2, No. 2645 luas 224 M2, dan No. 2646 luas 208 M2 terletak di Cakranegara Utara yang diterbitkan tanggal 11 April 2013;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat-sertifikat hak milik No. 2643 luas 246 M2, No. 2644 luas 420 M2, No. 2645 luas 224 M2, dan No. 2646 luas 208 M2 terletak di Cakranegara Utara yang diterbitkan tanggal 11 April 2013;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan masing-masing sertipikat yang telah berubah menjadi atas namanya sebagaimana sertifikat No. 2643 luas 246 M2, No. 2644 luas 420 M2, No. 2645 luas 224 M2, dan No. 2646 luas 208 M2 terletak di Cakranegara Utara yang diterbitkan tanggal 11 April 2013 kepada Penggugat untuk diurus dan dimohonkan pembatalan atau perubahannya menjadi atas nama para ahli waris kepurusa dari almarhum IDA BAGUS MADE TIANYAR yaitu ; IDA BAGUS MANTRA, sekarang setelah menjadi pendeta bernama IDA PEDANDA GDE WAYAN WANASARI (Tergugat I), IDA BAGUS SUBALI (Penggugat) dan IDA BAGUS MANUABA (Tergugat V);
- Menyatakan hukum Penggugat berhak dan diijinkan untuk mengurus dan memohonkan pembatalan atau perubahan atas sertipikat-sertipikat No. 2643 luas 246 M2, No. 2644 luas 420 M2, No. 2645 luas 224 M2, dan No. 2646 luas 208 M2 terletak di Cakranegara Utara yang diterbitkan tanggal 11 April 2013 menjadi milik para ahli waris kepurusa almarhum IDA BAGUS MADE TIANYAR yaitu ; IDA BAGUS MANTRA, sekarang setelah menjadi pendeta bernama IDA PEDANDA GDE WAYAN WANASARI (Tergugat I), IDA BAGUS SUBALI (Penggugat) dan IDA BAGUS MANUABA (Tergugat V);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tidak menghalangi, dan memberikan bantuan kepada Penggugat didalam pengurusan perubahan atas sertipikat-sertipikat tanah sengketa untuk menjadi hak milik para ahli waris kepurusa dari almarhum IDA BAGUS MADE TIANYAR yaitu hak milik sebagai berikut : IDA BAGUS MANTRA, sekarang setelah menjadi pendeta bernama IDA PEDANDA GDE WAYAN WANASARI (Tergugat I), IDA BAGUS SUBALI (Penggugat) dan IDA BAGUS MANUABA (Tergugat V);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.716.000,00 (Tiga juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 149/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota Agung Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewa Ketut Widhana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: merupakan pemecahan dari harta pusaka Hak Milik almarhum IDA BAGUS MADE TIANYAR; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pdt.G/2022/PN Mtr
Banding : 20/Pdt/2023/PT Mtr
Kasasi : 2684 K/Pdt/2023
Lainnya : 149/Pdt.G/2022/PN Mtr,
Statistik
Statistik
229
21