- Dalam Konvensi
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (M. Zaini bin Arsyad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suci Yati binti Abdullah) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Madliyah/lampau sejak bulan Agustus 2022 selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
- Nafkah iddah sejumlah Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah);
- Mut'ah berupa emas seberat 15 Garam ;
- Nafkah anak Penggugat dan Tergugat seluruhnya minimal sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah, mut?ah, nafkah madliyah dan nafkah anak bulan pertama tersebut di atas sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/3 gaji kepada penggugat rekonvensi selama penggugat rekonvensi belum menikah lagi dan memerintahkan kepada bendahara gaji dimana Tergugat rekonvensi bekerja untuk memotong 1/3 gaji tersebut.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA BIMA Nomor 1835/Pdt.G/2022/PA.Bm |
|
Nomor | 1835/Pdt.G/2022/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nasrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nasrulloh |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin Yanto, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1835/Pdt.G/2022/PA.Bm
Statistik422