- Menyatakan Terdakwa Zelki Riswandi Pgl Zelki als Kijok Bin Azwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram secara Tanpa Hak";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) Tahun;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket besar yang diduga Narkotika jenis ganja kering di bungkus dengan lakban warna kuning;
- 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat;
- 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika juenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam;
- 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja kering dibungkus kertas warna bening;
- 1 (satu) buah kardus warna kuning yang berlabel J&T yang tujuan pengiriman Lembang atas nama penerima Bu Al MUMUN berisikan 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis ganja kering berbentuk bata dibungkus dengan lakban warna kuning;
- 1 (satu) buah kardus warna kuning berlabel J&T yang tujuan pengiriman Sumbawa Besar atas nama penerima MUHIBAT HIDAYAT berisikan 2 (dua) paket besar yang diduga narkotika jenis ganja kering berbentuk bata dibungkus dengan lakban warna kuning;
- 1 (satu) unit HP Android merk Samsung Galaxi warna hitam ;
- 1 (satu) buah koper merk POLO BEN warna hitam ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit HP Android Merk Redmi warna hitam.
Putusan PN PADANG Nomor 786/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 786/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yopy Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairulludin, Br Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosteti Novalara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi CAHYO IRVAN LESTARI; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 786/Pid.Sus/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 786/Pid.Sus/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS/2023/PT PDG
Pertama : 786/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Statistik5617