- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 13 DESEMBER 2022 NOMOR 786/PID.SUS/2022/PN PDG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN YANG TERKAIT DENGAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ZELKI RISWANDI PGL. ZELKI ALS. KIJOK BIN AZWAR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PERMUFAKATAN JAHAT MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM SECARA TANPA HAK";
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PAKET BESAR YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA KERING DI BUNGKUS DENGAN LAKBAN WARNA KUNING;
- 1 (SATU) PAKET KECIL YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA YANG DIBUNGKUS DENGAN KERTAS WARNA COKLAT;
- 2 (DUA) PAKET KECIL YANG DIDUGA NARKOTIKA JUENIS GANJA YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) PAKET KECIL YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA KERING DIBUNGKUS KERTAS WARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH KARDUS WARNA KUNING YANG BERLABEL J&T YANG TUJUAN PENGIRIMAN LEMBANG ATAS NAMA PENERIMA BU AL MUMUN BERISIKAN 1 (SATU) PAKET BESAR YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA KERING BERBENTUK BATA DIBUNGKUS DENGAN LAKBAN WARNA KUNING;
- 1 (SATU) BUAH KARDUS WARNA KUNING BERLABEL J&T YANG TUJUAN PENGIRIMAN SUMBAWA BESAR ATAS NAMA PENERIMA MUHIBAT HIDAYAT BERISIKAN 2 (DUA) PAKET BESAR YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA KERING BERBENTUK BATA DIBUNGKUS DENGAN LAKBAN WARNA KUNING;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK SAMSUNG GALAXI WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) BUAH KOPER MERK POLO BEN WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK REDMI WARNA HITAM.
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00.- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 13 Desember 2022 Nomor 786/Pid.Sus/2022/PN Pdg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan yang terkait dengan penjatuhan pidana penjara dan pidana denda sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Zelki Riswandi pgl. Zelki als. Kijok Bin Azwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram secara Tanpa Hak";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket besar yang diduga Narkotika jenis ganja kering di bungkus dengan lakban warna kuning;
- 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat;
- 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika juenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam;
- 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja kering dibungkus kertas warna bening;
- 1 (satu) buah kardus warna kuning yang berlabel J&T yang tujuan pengiriman Lembang atas nama penerima Bu Al Mumun berisikan 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis ganja kering berbentuk bata dibungkus dengan lakban warna kuning;
- 1 (satu) buah kardus warna kuning berlabel J&T yang tujuan pengiriman Sumbawa Besar atas nama penerima Muhibat Hidayat berisikan 2 (dua) paket besar yang diduga narkotika jenis ganja kering berbentuk bata dibungkus dengan lakban warna kuning;
- 1 (satu) unit HP Android merk Samsung Galaxi warna hitam ;
- 1 (satu) buah koper merk Polo Ben warna hitam ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit HP Android Merk Redmi warna hitam.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.000,00.- (dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 4/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 4/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | H. Yulman, Brinang Kasmawati |
Panitera | Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI CAHYO IRVAN LESTARI; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Cahyo Irvan Lestari; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS/2023/PT PDG
Kasasi : 2952 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 786/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Statistik7221