Putusan PTA SURABAYA Nomor 485/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 485/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 1441/Pdt.G/2022/PA.Bgl. tanggal 12 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal1444 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil;;Dalam RekonvensiDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah Madliyah selama 4 bulan sejumlah Rp.36.000,000,00 (tiga puluh enam puluh rupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.27.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);2.3. Mut?ah Sejumlah Rp. 108.000.000,00 ( seratus delapan juta rupiah )Nafkah Madliyah, Nafkah iddah dan mut?ah tersebut pada amar angka 2.1, 2.2, dan 2.3 diatas, dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi kecuali Penggugat Rekonvensi tidak keberatan atas Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;2.4. Nafkah dua orang anak (biaya hadhanah) masing-masing anak sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut sampai anak-anak dewasa (mandiri) atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;3. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai harta bersama;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp. 465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1441/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Banding : 485/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik493