- Eksepsi Tergugat I, Tergugat VIII dan Tergugat IX tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 61/3/1982 tanggal 1 Juni 1981 antara Orang tua Para Penggugat Alm. Natan Sitorus dengan Alm. Gerhat siregar;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Penyerahan/Ganti Rugi tertanggal 20 November 1989 antara Orang tua Para Penggugat Alm. Natan Sitorus dengan Alm. Jatio Simare-mare;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Ganti Rugi tertanggal 4 Juli 1997 antara Orang tua Para Penggugat Alm. Natan Sitorus dengan Alm. Sahala Siregar;
- Menghukum Para Tergugat atau Siapapun yang menguasai untuk mengembalikan sebidang tanah seluas 10.555,25 m2 (sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima koma dua puluh lima meter persegi) dengan batas batas:
- Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan A. Tobing, saat ini dengan Joni Chandra;
- Sebelah Selatan : dahulu berbatasan dengan N. Ompu Sunggu, saat ini dengan Joni;
- Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan Jaito Simare-mare, saat ini dengan Jatio Simare-mare;
- Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan A. Pardede, saat ini dengan A. Pardede;
Putusan PN KISARAN Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Kis |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima, Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 6. Menyatakan batal dan tidak berlaku sah segala surat surat yang timbul kemudian di atas tanah aquo; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.827.500,00 (empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2022/PN Kis
Banding : 145/Pdt/2023/PT MDN
Statistik23013