Putusan PT MEDAN Nomor 145/Pdt/2023/PT MDN |
|
Nomor | 145/Pdt/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT VIII DAN TERGUGAT IX TERSEBUT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 49/PDT.G/2022/PN KIS TANGGAL 14 DESEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI; - MENERIMA EKSEPSI DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT VIII DAN TERGUGAT IX ; DALAM POKOK PERKARA; +9 - MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); - MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat VIII dan Tergugat IX tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Kis tanggal 14 Desember 2022 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI; - Menerima Eksepsi dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat VIII dan Tergugat IX ; DALAM POKOK PERKARA; +9 - Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); - Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2022/PN Kis
Banding : 145/Pdt/2023/PT MDN
Statistik9313