- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN MASING-MASING OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 248/PID.SUS/2022/PN.GSK TANGGAL 6 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan masing-masing oleh Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 248/Pid.Sus/2022/PN.Gsk tanggal 6 Oktober 2022 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1167/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1167/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Hari Sulismawati |
Hakim Anggota | Sigit Priyono, Brhj. Sri Herawati |
Panitera | Hj. Mei Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 467 K/Pid/2023
Banding : 1167/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik582