Putusan PT DENPASAR Nomor 81/PID/2022/PT DPS |
|
Nomor | 81/PID/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Murti |
Hakim Anggota | Brh. Sumino, R Unggul Warso Murti |
Panitera | I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 802/PID.B/2022/PN DPS TANGGAL 17 NOVEMBER 2022; 3. MENETAPKAN BAHWA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 802/Pid.B/2022/PN Dps tanggal 17 November 2022; 3. Menetapkan bahwa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81/PID/2022/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 81/PID/2022/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 443 K/Pid/2023
Banding : 81/PID/2022/PT DPS
Pertama : 802/Pid.B/2022/PN Dps
Statistik17027