- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG SIDEMPUAN YANG DIMOHOKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA ,YANG AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SRI NINGSIH MANALU TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN DENGAN SAYARAT PUTUSAN TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM TERDAKWA DINYATAKAN BERSALAH ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 25 (DUA PULUH LIMA) BUAH BATU KERIKIL KECIL;
- 1 (SATU) HELAI JILBAB BERWARNA COKLAT DALAM KEADAAN ROBEK;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penasihat hukum Terdakwa dan Penuntut umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang dimohokan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ,yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SRI NINGSIH MANALU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan sayarat Putusan tersebut tidak usah dijalani kecuali dalam waktu 3 (tiga) bulan ada perintah lain dalam putusan Hakim Terdakwa dinyatakan bersalah ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) buah batu kerikil kecil;
- 1 (satu) helai jilbab berwarna coklat dalam keadaan robek;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1627/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1627/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Simorangkir |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, M.hbrmade Sutrisna |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 496 K/Pid/2023
Banding : 1627/Pid/2022/PT MDN
Statistik654