- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Menyatakan hukum kwitansi pembelian tanah tanggal 15 ? 1 ? 1985 milik penggugat atas nama Thofilus Honin (T.H. Honin) yang adalah suami penggugat yang ditandatangan Yakobus Dami (Y. A. Dami) adalah sah;
- Menyatakan hukum tanah objek sengketa, panjang 25 meter dan lebar 15 meter dan/atau luas 375 m2 terletak dahulu di Km. 7 Oesapa, sekarang RT.002/RW.001, Kelurahan Oesapa Barat dengan batas ? batas : utara : Dahulu dengan Alm.Yakobus Dami sekarang dengan Heru Surya Wicaksono(tergugat III) Johan Dami dan Frans Pandie, Selatan :Jalan setapak, Timur : Dahulunya dengan Obaja Talan, Barat :Alm. Joni Leka, adalah sah milik penggugat;
- Menyatakan hukum tergugat III mengalihkan sertipikat hak milik nomor : 979 tanah objek sengketa kepada tergugat IV dengan menggunakan kwitansi kosong seolah olah tanah objek sengeta dibeli oleh tergugat IV dari tergugat III tanpa diketahui penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum tergugat III menjual tanah objek sengketa kepada tergugat IV, dengan menggunakan kwitansi Kosong seolah ? oleh tanah objek sengketa dibeli tergugat IV dari tergugat III adalah perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan hukum kerugian materiil yang diderita penggugat Rp.119.250.000.- (seratus Sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sah;
- Menyatakan hukum kerugian Imateriil yang diderita penggugat Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) adalah sah;
- Menyatakan hukum, sertifikat hak milik tanah objek sengketa nomor : 979 semula atas nama pemilik Alm. Yakobus Dami dan terakhir atas nama tergugat IV tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk tanggung renteng membayar segala kerugian Materiil Rp.119.250.000.- (seratus Sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian Imateriil Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) yang diderita penggugat;
- Menghukum para tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 280/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda, Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 280/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/PDT/2022/PT KPG
Pertama : 280/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik11733