- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Surat Pengakuan Jual Beli Tanah di atas segel Rp. 3 pada tanggal 4 September 1955 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan jual beli objek sengketa antara Kusin Dt. Rajo Malano dan Saoen Dt. Sinaro (suami Kenek) dengan Roebaidah terjadi pada tahun 1947 secara lisan seharga Rp16.000,00 (enam belas ribu) rupiah adalah sah dan berharga;
- Menyatakan sejak Kenek dan Saoen Dt. Sinaro beserta keturunannya serta Kusin Dt. Rajo Malano telah meninggal dunia maka yang berhak adalah keturunan saudara kandung dari Kenek bernama Mariani yaitu Ahdi Rafni, Armayulis, I. Dt. Rajo Malano, Dokrespen, Ampripen, Antoni Istepen dan Afridal (Para Penggugat sekarang);
- Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak atas objek sengketa.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan merampas objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang membangun kedai di atas objek sengketa sekitar tahun 2000an tanpa persetujuan dari Para Penggugat selaku yang berhak, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1 yang membangun 2 unit rumah kontrakan di atas objek sengketa sekitar tahun 2019 tanpa persetujuan dari Para Penggugat selaku yang berhak, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1 yang mengontrakan rumah di atas tanah objek sengketa kepada Turut Tergugat 1 dan 2 tanpa izin dan persetujuan dari Para Penggugat selaku yang berhak, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 4 dan 5 yang tinggal di rumah permanen diatas objek sengketa tanpa izin dan persetujuan dari para Penggugat selaku yang berhak, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan harta sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak Tergugat dan hak orang lain yang diberi hak dengan cara merobohkan seluruh bangunan diatas objek sengketa, apabila engkar dengan bantuan pihak Polri/TNI;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bsk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kembang Ramadhani Kurnia Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Radon Ardiyanto, Br Hakim Anggota Hari Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Yon Fidaraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.260.000,00 (tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Bsk
Banding : 44/PDT/2023/PT PDG
Statistik10413