- Menyatakan Terdakwa RUSMINTO PAWANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Tahanan Kota dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe A52a 5g warna hitam;
-1 (satu) unit SIM card dengan nomor 0822 4578 7777;
-1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab. Pulau Morotai Nomor: 1/2022, tanggal 17 Januari 2022;
-1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang tanggal 17 Februari 2021 senilai Rp135.000.000,00 (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Sdr. TONNY LAOS kepada Sdr. SUHARI LOHOR;
-1 (satu) rangkap Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Kintal Nomor: 593.3/63/2021 tanggal 17 Februari 2021;
-1 (satu) rangkap Buku Rekening Tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 5223-01-032418-53-3 atas nama Sdr. SUHARI LOHOR dengan saldo tabungan senilai Rp135.100.000,00 (Seratus tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah);
-1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan Nomor Kartu 6013 0102 8905 2640 dengan nomor PIN yang hanya diketahui oleh pemilik (SUHARI LOHOR);
-1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe Galaxy Note 10 Lite warna hitam;
-1 (satu) unit SIM card dengan nomor 0821 8779 6094;
-4 (empat) lembar print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 9000026359241 atas nama NURDIANA DIAN;
-1 (satu) lembar rekening koran BankBRI dengan nomor rekening 522301028510539 atas nama SOFIAN ETEKE;
-Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Kintal, Nomor: 593.3/451/2016 tanggal 29 Desember 2016 dengan ukuran tanah 45 (empat puluh lima) meter kali 15 (lima belas) meter;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa SUHARI LOHOR; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN TOBELO Nomor 35/Pid.B/2022/PN TOB |
|
Nomor | 35/Pid.B/2022/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Wahyudi, Br Hakim Anggota Azharul Nugraha Putra Paturusi |
Panitera | Panitera Pengganti Kharis M. Harisun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID/2022/PT TTE
Kasasi : 348 K/Pid/2023
Pertama : 35/Pid.B/2022/PN TOB
Statistik18011