- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 131/Singkil tahun 1966, Surat Ukur Nomor :686 tahun 1979 seluas 117 m2 atas nama Hendra Lae Pranata(Penggugat) yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen terletak di kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil Kota Manado dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Saluran air/selokan.
- Timur berbatasan dengan tanah milik Ko? Bunti Inti Murni.
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Kel Pak Sam dan Ibu Tati.
- Barat berbatasan dengan Jalan.
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga semua bukti surat kepemilikan Penggugat berupa :
- Akta jual beli Nomor: 530/2012 tanggal 8 November 2012 yang dibuat dihadapan MICHIEL SALTIEL ERROL PANGEMANAN SH, Notaris di kota Manado dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kota Manado, antara Mansur Husain (Turut Tergugat I) dan Grace Kelly Bazmul (Turut Tergugat II) suami istri sebagai penjual dan Hendra Lae Pranata (Penggugat) sebagai Pembeli adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum serta berharga sebagai bukti kepemilikan Penggugat.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 131/Singkil tahun 1966 Surat Ukur Nomor 686 tahun 1979 seluas 117 m2 yang sebelumnya atas nama Penjual Mansur Husain (Turut Tergugat I) dan telah dibalik nama Menjadi atas nama Hendra Lae Pranata (Penggugat) adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum serta berharga sebagai bukti kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki serta tinggal kembali di atas tanah dan bangunan rumah permanen yang menjadi objek sengketa tanpa sepengetahuan atau izin dari Penggugat selaku pemilik yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar mengosongkan serta menyerahkan secara sukarela tanpa syarat apapun, tanah pekarangan beserta bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, sekarang objek sengketa yang didudukinya kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas dan leluasa oleh Penggugat, apabila perlu mengunakan alat Negara (Polisi);
- Menghukum Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.916.000,- ( empat juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 358/Pdt.G/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 358/Pdt.G/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yance Patiran, Mhbr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Reyke Mumek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pdt.G/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 358/Pdt.G/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pdt.G/2022/PN Mnd
Statistik367