- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I ADITYA DWI TRISNA Alias BAGONG Anak Dari BERNADUS SUWARNO, Terdakwa II MURDANI alias MUMUR Bin ARBANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memberi bantuan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain? dan tindak pidana ?turut serta menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ADITYA DWI TRISNA Alias BAGONG Anak Dari BERNADUS SUWARNO dan Terdakwa II MURDANI alias MUMUR Bin ARBANI (Alm), dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda BRIO warna Orange Muda dengan Nopol KH 1861 AS Beserta STNK.
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda HRV warna hitam KH 1594 TT Beserta STNK.
- 1 (satu) Buah Senapan Angin Jenis PCP Merk EDGUN Warna Merah Hitam
- 1 (satu) Buah Flashdisk Merk SANDISK Warna Hitam Merah.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO CPH35 warna Aurora.
- 1 (satu) Unit Handhone Merk OPPO CPH2269 Warna Hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO RENO 5F
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Putih biru
- 1 (satu) Bilah Parang dengan ganggang yang terikat dengan tali.
- 1 (satu) Bilah Pisau dengan kompang terbuat dari kulit.
- 1 (satu) Bilah Parang dengan kompang terbuat dari kayu warna merah.
- 1 (satu) Buah Tas Hitam.
- 1 (satu) Pasang pakaian korban.
- 1 (satu) Pasang Pakaian tersangka.
- 2 (dua) Buah Karung Goni.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 305/Pid.B/2022/PN Plk |
|
Nomor | 305/Pid.B/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso. |
Panitera | Panitera Pengganti: Efraim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.B/2022/PN Plk
Kasasi : 540 K/Pid/2023
Banding : 15/PID/2023/PT PLK
Statistik875