- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA NOMOR 305/PID.B/2022/PN PLK TANGGAL 21 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH PARA TERDAKWA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I ADITYA DWI TRISNA ALIAS BAGONG ANAK DARI BERNADUS SUWARNO, TERDAKWA II MURDANI ALIAS MUMUR BIN ARBANI (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA DAN TURUT SERTA MENYEMBUNYIKAN, MENGANGKUT ATAU MENGHILANGKAN MAYAT, DENGAN MAKSUD HENDAK MENYEMBUNYIKAN KEMATIAN ORANG ITU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I ADITYA DWI TRISNA ALIAS BAGONG ANAK DARI BERNADUS SUWARNO DAN TERDAKWA II MURDANI ALIAS MUMUR BIN ARBANI (ALM), DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 16 (ENAM BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK HONDA BRIO WARNA ORANGE MUDA DENGAN NOPOL KH 1861 AS BESERTA STNK;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK HONDA HRV WARNA HITAM KH 1594 TT BESERTA STNK;
- 1 (SATU) BUAH SENAPAN ANGIN JENIS PCP MERK EDGUN WARNA MERAH HITAM;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK SANDISK WARNA HITAM MERAH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO CPH35 WARNA AURORA;
- 1 (SATU) UNIT HANDHONE MERK OPPO CPH2269 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO RENO 5F;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA PUTIH BIRU;
- 1 (SATU) BILAH PARANG DENGAN GANGGANG YANG TERIKAT DENGAN TALI;
- 1 (SATU) BILAH PISAU DENGAN KOMPANG TERBUAT DARI KULIT;
- 1 (SATU) BILAH PARANG DENGAN KOMPANG TERBUAT DARI KAYU WARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH TAS HITAM;
- 1 (SATU) PASANG PAKAIAN KORBAN;
- 1 (SATU) PASANG PAKAIAN TERSANGKA;
- 2 (DUA) BUAH KARUNG GONI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 305/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 21 Desember 2022 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Para Terdakwa dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I ADITYA DWI TRISNA Alias BAGONG Anak Dari BERNADUS SUWARNO, Terdakwa II MURDANI alias MUMUR Bin ARBANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu melakukan pembunuhan berencana? dan ?turut serta menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ADITYA DWI TRISNA Alias BAGONG Anak Dari BERNADUS SUWARNO dan Terdakwa II MURDANI Alias MUMUR Bin ARBANI (Alm), dengan pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda BRIO warna Orange Muda dengan Nopol KH 1861 AS Beserta STNK;
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda HRV warna hitam KH 1594 TT Beserta STNK;
- 1 (satu) Buah Senapan Angin Jenis PCP Merk EDGUN Warna Merah Hitam;
- 1 (satu) Buah Flashdisk Merk SANDISK Warna Hitam Merah;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO CPH35 warna Aurora;
- 1 (satu) Unit Handhone Merk OPPO CPH2269 Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO RENO 5F;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Putih biru;
- 1 (satu) Bilah Parang dengan ganggang yang terikat dengan tali;
- 1 (satu) Bilah Pisau dengan kompang terbuat dari kulit;
- 1 (satu) Bilah Parang dengan kompang terbuat dari kayu warna merah;
- 1 (satu) Buah Tas Hitam;
- 1 (satu) Pasang pakaian korban;
- 1 (satu) Pasang Pakaian Tersangka;
- 2 (dua) Buah Karung Goni;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 15/PID/2023/PT PLK |
|
Nomor | 15/PID/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didit Susilo Guntono |
Hakim Anggota | Brabdul Wahib, Heru Budyanto |
Panitera | Ginter |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 15/PID/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.B/2022/PN Plk
Kasasi : 540 K/Pid/2023
Banding : 15/PID/2023/PT PLK
Statistik8719