Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 302/Pid.B/2022/PN Plk |
|
Nomor | 302/Pid.B/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso. |
Panitera | Panitera Pengganti Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD AMIN YADI Alias AMAT CINGUY Bin H. SADAR (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD TAUPIK RAHMAN Als UPIK Bin SAIFUL RAHMAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu Pembunuhan Berencana?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MUHAMMAD AMIN YADI Alias AMAT CINGUY Bin H. SADAR (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD TAUPIK RAHMAN Als UPIK Bin SAIFUL RAHMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda BRIO warna Orange Muda dengan Nopol KH 1861 AS Beserta STNK. - 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda HRV warna hitam KH 1594 TT Beserta STNK. - 1 (satu) Buah Senapan Angin Jenis PCP Merk EDGUN Warna Merah Hitam. - 1 (satu) Bilah Parang dengan ganggang yang terikat dengan tali. - 1 (satu) Bilah Pisau dengan kompang terbuat dari kulit. - 1 (satu) Bilah Parang dengan kompang terbuat dari kayu warna merah. - 1 (satu) Buah Tas Hitam. - 1 (satu) Pasang pakaian korban. - 1 (satu) Pasang Pakaian tersangka. - 2 (dua) Buah Karung Goni. - 1 (satu) Buah Flashdisk Merk SANDISK Warna Hitam Merah. - 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO CPH35 warna Aurora. - 1 (satu) Unit Handhone Merk OPPO CPH2269 Warna Hitam. - 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO RENO 5F. - 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Putih biru. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.B/2022/PN Plk
Statistik9416