- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 243/PID.B/2022/PN YYK TANGGAL 10 NOVEMBER 2022, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PANDU AGUSTINUS ALIAS PANDU ANAK DARI SALIM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BPKB SEPEDA MOTOR MERK HONDA, TIPE GL15A1D M/T (MEGAPRO) TAHUN 2011, WARNA MERAH ABU-ABU NOMOR RANGKA MH1KC2118BK037737, NOMOR MESIN: KC21E1037784, NOMOR POLISI: AB 2296 YF, NOMOR BPKB: I-05828655
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG GALAXY J3 PRO WARNA GOLD IMEI 1: 359755084850375 IMEI 2: 359756084850373
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 243/Pid.B/2022/PN Yyk tanggal 10 November 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa PANDU AGUSTINUS alias PANDU anak dari SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda, tipe GL15A1D M/T (Megapro) Tahun 2011, warna merah abu-abu Nomor Rangka MH1KC2118BK037737, Nomor Mesin: KC21E1037784, Nomor Polisi: AB 2296 YF, Nomor BPKB: I-05828655
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy J3 Pro warna gold IMEI 1: 359755084850375 IMEI 2: 359756084850373
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 114/PID/2022/PT YYK |
|
Nomor | 114/PID/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutadi Widayato |
Hakim Anggota | Didiek Budi Utomo, Brnurdiyatmi |
Panitera | Heru Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUHADI SISWANTO; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Suhadi Siswanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PID/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 114/PID/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/Pid/2023
Banding : 114/PID/2022/PT YYK
Pertama : 243/Pid.B/2022/PN Yyk
Statistik18451