Putusan PN SAMARINDA Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr |
|
Nomor | 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Akhmad |
Hakim Anggota | Ignatia Kasiartati, Jemain |
Panitera | S.pi, Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 5 April 2022, karena Penggugat terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Pasal 57 ayat (1) hurun n Peraturan Perusahaan PT Kubar Outsource Global Tahun 2020 ? 2022;3. Menghukum Penggugat membayar hak-hak Tergugat secara tunai dan sekaligus berupa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu pembayaran uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut:1) Uang Pesangon0,5 X 3 X Rp3.334.000,00 = Rp5.001.000,002) Uang Penghargaan Masa Kerja = 03) Uang Penggantian Hak(sisa cuti tahunan 2022)4/25 X upah sebulan (Rp3.334.000,00) = Rp553.440,00Total keseluruhan, Jumlah 1 + 2 + 3 = Rp5.534.440,00Terbilang (lima juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp 476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 433 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr
Statistik13511