- Menyatakan terdakwa Rian Rizki Prasetyo Bin Hadi Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung note 8 Midnight Black Pastel no.51740/SDPPI/2017 1258 dengan IMEI 1 : 352014/09/126508/7 dan IMEI 2 : 352015/09/126508/4 dengan no handphone 0853-4878-8118;
- 1 (satu) buah flashdisk merk ROBOT dengan kapasitas 16 GB warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah screenshoot percakapan di Whats App (WA) yang disertai foto sdri. Pierre Ramadhan K dalam keadaan telanjang dada yang dikirimkan dari nomor telepon Terdakwa 0822-1110-2014;
- 1 (satu) buah Iphone 7 plus warna hitam dengan iclud : rianrizki742@gmail.com.kapasitas 128 GB Nomor model MN682LL/A.No. Seri F2NT6DJ5HFY1 dengan nomor handphone : 0822-1110-2014;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 246/Pid.Sus/2022/PN Pkb |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2022/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agewina, Hakim Anggota Hari Muktiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Isnata Takasuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Pierre Ramandha K Binti Konar Zuber; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 266/PID/2022/PT PLG
Pertama : 246/Pid.Sus/2022/PN Pkb
Statistik277141