Putusan PN RUTENG Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Rtg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Carisma Gagah Arisatya |
Panitera | Marlon Ardian Brahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi dari Para Tegugat untuk seluruhnya.Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhumah Katarina Kiu dan Alm. Gabriel Tjangkung ;3. Menyatakan hukum Penggugat IV M.Dintje Lelaona merupakan Penggugat Pengganti dari suaminya yaitu almarhum Aloysius Tjangkung, demikian juga penggugat IX Pantoer Yovie Sofia Maria merupakan penggugat pengganti dari Ibunya yaitu almarhumah Josefina Evi Tjangkung, juga Penggugat X Abraham Cuncun Tjangkung, merupakan Penggugat pengganti dari ayahnya yaitu almarhum Johanes Tjangkung ;4. Menyatakan Hukum bahwa 2 (dua) bidang tanah yang menjadi sengketa di JL. Ruteng - Golo Cala (Dulu Jalan Katedral) Rt 002/Rw 001, Kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:1) Tanah bidang I Luas seluruhnya + 3538.7070 m2, terletak di Jalan Ruteng Golo Cala (dulu Jalan Katedral) RT 002/RW 001 Kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai; dengan batas-batas:- Timur : berbatasan dengan Jalan Tamur ;- Barat : berbatasan dengan Jalan Ruteng Golo Cala (Dulu jalan Katedral ;- Utara : berbatasan dengan Jalan Baruk ;- Selatan : berbatasan dengan pagar tembok milik Bank NTT, Pagar kayu dan tanah milik Markus Maltaku, Pagar tembok dan tanah milik Martina Limus Mutis ;2) Tanah bidang II Luas seluruhnya + 3064.4461 m2, Terletak di Jalan Ruteng Golo Cala (Dulu Jalan Katedral) RT 002/RW 001 Kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas:- Timur : berbatasan denga Jalan Tamur, Tembok pembatas dengan Bapak Titus Jenarut ;- Barat : berbatasan dengan Jalan Ruteng Golo Cala (dulu jalan Katedral), berbatasan dengan pagar pembatas dengan tanah yang dikuasai oleh Kornelis Kokeng dan Pagar pembatas dengan Kantor BPMD Kab. Manggarai ;- Utara : berbatasan dengan Tembok Pembatas dengan Tanah Bapak Titus Jenarut, Tembok Pembatas dengan Kantor Kejaksaan Negeri Ruteng, Tembok Pembatas dengan Kantor BPMD Kab. Manggarai, Pagar Pembatas dengan tanah yang dikuasai oleh Kornelis Kokeng ;- Selatan : berbatasan dengan Jalan Baruk. adalah sah milik para Penggugat.5. Menyatakan hukum keputusan Hakim Perdamaian adat Daerah Tingkat II Manggarai Nomor: 2/a/1957, yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 1959 oleh Hakim Perdamaian adat Tingkat II Manggarai, adalah sah dan berharga, serta mengikat para pihak yang berperkara dan keturunanya ;6. Menyatakan hukum surat penyerahan dan perdjandjian jang suci murni, yang dibuat diatas segel 3 Rupiah pada tanggal 31 Desember 1953, dimana NIKA dan BENGOR meyerahkan semua harta warisan dari almarhum Kraeng Benediktus Bagung kepada anaknya Katarina Kiu adalah sah dan berharga serta mengikat untuk semua anak cucu ;7. Menyatakan hukum surat keputusan bersama tertanggal 7 Agustus 1992 tentang cahir Mbate (Membagi harta peninggalan dari almarhum Kraeng Benediktus Bangung) oleh orang yang bukan keturunan langsung dari almarhum Benediktus bagung adalah batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;8. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai, mengerjakan, mendirikan bangunan, disewakan/dikontrakkan kepihak lain, melakukan kegiatan usaha diatas tanah milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa bidang I dan tanah sengketa bidang II kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dipaksa dengan kekuatan alat Negara/Polisi ;10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang menjadi sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I s/d Tergugat XXV untuk menyerahkan tanah sengketa bidang I dan bidang II kepada para Penggugat bila perlu dipaksa dengan menggunakan alat Negara/Polisi ;11. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam Perkara ini ;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.714.000,00 (enam juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Rtg
Statistik10221