- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Ramlah binti M.Amin dan Yusuf bin Ali masing-masing tanggal 14 September 1986 dan tanggal 04 Februari 2021 dengan meninggalkan ahli warisnya yaitu:
- Mariana binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung);
- Kamariah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung);
- Hafsah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung);
- Zubaidah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung);
- Nurjannah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung);
- Unzir bin Yusuf Ali (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhum Ramlah binti Amin dan Yusuf bin Ali sebagai berikut:
- 1 (satu) unit rumah Aceh beserta tanah luasnya 266 m, terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan Lorong/jalan, ukuran 10,70 m;
- Sebelah selatan berbatas dengan Rumah Jariah, ukuran 10,70 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Wadiman, ukuran 21,20 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Syamsuddin, ukuran 21,20 m;
- 1 (satu) petak tanah kebun (Kebun Kandang Sapi) luasnya 162 m, terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan Jurong/jalan, ukuran 8,6 m;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Wak Kaoy, ukuran 8,6 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Raziah, ukuran 17,40 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Arsyad, ukuran 17,40 m;
- 1 (satu) petak tanah kebun ikut serta 2 (dua) unit rumah permanen luasnya 308 m, terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan lorong, ukuran 23,20 m;
- Sebelah selatan berbatas dengan Rumah Bahagia, ukuran 23,20 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Syamsuddin, ukuran 18,90 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan, ukuran 18,90 m;
- 1 (satu) petak tanah serta 1 (satu) unit rumah permanen luasnya 171 m, yang terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun Mariana , ukuran 13,80 m;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun Syamsuddin, ukuran 13,80 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong, ukuran 12,40 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Zainab, ukuran 12,40 m;
- 1 (satu) petak tanah kebun kosong luasnya 171 m, yang terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan lorong, ukuran 12 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dan rumah Mariana, ukuran 12,40 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan, ukuran 12,20 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun rumah Zainab, ukuran 12,20 m;
- 1 (satu) petak tanah kebun Seukem luasnya 1.200 m, terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kuburan Meunasah Raya Bambi, ukuran 34,80 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Ridwan Tgk. Basyah, ukuran 34,80 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Mahmud, ukuran 33,90 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun M.Yacob, ukuran 33,90 m;
- 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya 11 (sebelah) bambu bibit tabur 1.660 m, terletak di Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tali air sawah, ukuran 36 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Nyak Ubit, ukuran 34,40 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Roslaini, ukuran 45,25 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Pak Amir, ukuran 42,80 m;
- 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya 8 (delapan) bambu bibit tabur 1.150 m, yang terletak di Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Wak Kaoy, ukuran 22,50 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Zubaidah, ukuran 22,50 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Salbiah, ukuran 44,50 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Zulkifli, ukuran 44,50 m;
- 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya 5 (lima) bambu bibit tabur 901 m, yang terletak di Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah M.Kasem, ukuran 20,10 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Toke Ibrahim, ukuran 35,80 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah M. Hasan, ukuran 25,40 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Meunasah Krueng Seumideun, ukuran 27,90 m;
- 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya 1 (satu) bambu bibit tabur 168 m, yang terletak di Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Zubaidah, ukuran 14 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Zubaidah, ukuran 14 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan saluran air, ukuran 30 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Zubaidah, ukuran 24,80 m;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Ramlah binti Amin dari harta peninggalan (tirkah) sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas sebagai berikut:
- Mariana binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian dari seluruh tirkah pewaris;
- Kamariah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian dari seluruh tirkah pewaris;
- Hafsah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian dari seluruh tirkah pewaris;
- Zubaidah binti Yusuf Ali( anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian dari seluruh tirkah pewaris;
- Nurjannah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 bagian dari seluruh tirkah pewaris;
- Unzir bin Yusuf Ali (anak laki-laki kandung) mendapat 2/7 bagian dari seluruh tirkah pewaris;
- Menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini dengan ketentuan apabila tidak dapat dilaksanakan/dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Tidak menerima (Niet Onvankelijke Verklaard) selain dan selebihnaya;
Putusan MS SIGLI Nomor 261/Pdt.G/2022/MS.Sgi |
|
Nomor | 261/Pdt.G/2022/MS.Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rubaiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Muisbr Hakim Anggota Dra. Hj. Zuhrah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 7.040.000,-(tujuh juta empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 916 K/Ag/2023
Banding : 2/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Pertama : 261/Pdt.G/2022/MS.Sgi
Statistik1539