- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SIGLI NOMOR 261/PDT.G/2022/MS.SGI TANGGAL 21 NOVEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENETAPKAN RAMLAH BINTI M.AMIN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 1986 DAN SUAMINYA YUSUF BIN ALI MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 04 FEBRUARI 2021, MENINGGALKAN AHLI WARIS, YAITU:
- MARIANA BINTI YUSUF ALI (ANAKPEREMPUAN KANDUNG);
- KAMARIAH BINTI YUSUF ALI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- HAFSAH BINTI YUSUF ALI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- ZUBAIDAH BINTI YUSUF ALI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- NURJANNAH BINTI YUSUF ALI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- UNZIR BIN YUSUF ALI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG).
- MENETAPKAN HARTA WARIS DARI ALMARHUMAH RAMLAH BINTI M.AMIN DAN SUAMINYA ALMARHUM YUSUF BIN ALI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 266 METER PERSEGI DAN 1 (SATU) UNIT RUMAH ACEH DI ATASNYA, TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN LORONG/JALAN, UKURAN 10,70 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUMAH JARIAH, UKURAN 10,70 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH WADIMAN, UKURAN 21,20 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH SYAMSUDDIN, UKURAN 21,20 METER.
- 1(SATU) PETAK TANAH KEBUN (KEBUN KANDANG SAPI) LUASNYA 162 METER PERSEGI, TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JURONG/JALAN, UKURAN 8,6 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH WAK KAOY, UKURAN 8,6 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH RAZIAH, UKURAN 17,40 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH ARSYAD, UKURAN 17,40 METER.
- 1 (SATU) PETAK TANAH KEBUN LUASNYA 308 METER PERSEGISERTA 2 (DUA) UNIT RUMAH PERMANEN DI ATASNYA, TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN LORONG, UKURAN 23,20 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUMAH BAHAGIA, UKURAN 23,20 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH SYAMSUDDIN, UKURAN 18,90 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN, UKURAN 18,90 METER.
- 1 (SATU) PETAK TANAH SELUAS 171 METER PERSEGISERTA 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN DI ATASNYA, TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH KEBUN MARIANA, UKURAN 13,80 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH KEBUN SYAMSUDDIN, UKURAN 13,80 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN LORONG, UKURAN 12,40 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH ZAINAB, UKURAN 12,40 METER.
- 1 (SATU) PETAK TANAH KEBUN KOSONG LUASNYA 171 METER PERSEGI, YANG TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN LORONG, UKURAN 12 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH DAN RUMAH MARIANA, UKURAN 12,40 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN, UKURAN 12,20 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KEBUN RUMAH ZAINAB, UKURAN 12,20 METER.
- 1 (SATU) PETAK TANAH KEBUN SEUKEM LUASNYA 1.200 METER PERSEGI, TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH KUBURAN MEUNASAH RAYA BAMBI, UKURAN 34,80 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH RIDWAN TGK. BASYAH, UKURAN 34,80 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH KEBUN MAHMUD, UKURAN 33,90 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH KEBUN M.YACOB, UKURAN 33,90 METER.
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH YANG LUASNYA 11 (SEBELAS) BAMBU BIBIT TABUR 1.660 METER PERSEGI, TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA BAMBI, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TALI AIR SAWAH, UKURAN 36 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH NYAK UBIT, UKURAN 34,40 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH ROSLAINI, UKURAN 45,25 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH PAK AMIR, UKURAN 42,80 METER.
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH YANG LUASNYA 8 (DELAPAN) BAMBU BIBIT TABUR 1.150 METER PERSEGI, YANG TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA BAMBI, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH WAK KAOY, UKURAN 22,50 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH ZUBAIDAH, UKURAN 22,50 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH SALBIAH, UKURAN 44,50 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH ZULKIFLI, UKURAN 44,50 METER.
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH YANG LUASNYA 5 (LIMA) BAMBU BIBIT TABUR 901 METER PERSEGI, YANG TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA BAMBI, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH M.KASEM, UKURAN 20,10 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH TOKE IBRAHIM, UKURAN 35,80 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH M. HASAN, UKURAN 25,40 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH MEUNASAH KRUENG SEUMIDEUN, UKURAN 27,90 METER.
- 1(SATU) PETAK TANAH SAWAH YANG LUASNYA 1 (SATU) BAMBU BIBIT TABUR 168 METER PERSEGI, YANG TERLETAK DI GAMPONG BLANG RAYA BAMBI, KECAMATAN PEUKAN BARO, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH ZUBAIDAH, UKURAN 14 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH ZUBAIDAH, UKURAN 14 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SALURAN AIR, UKURAN 30 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH ZUBAIDAH, UKURAN 24,80 METER.
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN ALMARHUMAH RAMLAH BINTIM. AMIN DAN SUAMINYA ALMARHUM YUSUF BIN ALI, ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MARIANA BINTI YUSUF ALI(ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENDAPAT 1/7 (SEPERTUJUH) BAGIAN;
- KAMARIAH BINTI YUSUF ALI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG)MENDAPAT 1/7 (SEPERTUJUH) BAGIAN;
- HAFSAH BINTI YUSUF ALI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENDAPAT 1/7 (SEPERTUJUH) BAGIAN;
- ZUBAIDAH BINTI YUSUF ALI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG)MENDAPAT 1/7 (SEPERTUJUH) BAGIAN;
- NURJANNAH BINTI YUSUF ALI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG)MENDAPAT 1/7 (SEPERTUJUH) BAGIAN;
- UNZIR BIN YUSUF ALI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG)MENDAPAT 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN.
- MENGHUKUM PARA PIHAK UNTUK MENTAATI DAN MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN INI DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN/DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN DENGAN CARA DILELANG MELALUI BANTUAN KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING.
- MENOLAKGUGATANPENGGUGATSELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP7.040.000,-(TUJUH JUTA EMPAT PULUH RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Sigli Nomor 261/Pdt.G/2022/MS.Sgi tanggal 21 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan Ramlah binti M.Amin telah meninggal dunia pada tanggal 14 September 1986 dan suaminya Yusuf bin Ali meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2021, meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Mariana binti Yusuf Ali (anakperempuan kandung);
- Kamariah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung);
- Hafsah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung);
- Zubaidah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung);
- Nurjannah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung);
- Unzir bin Yusuf Ali (anak laki-laki kandung).
- Menetapkan harta waris dari almarhumah Ramlah binti M.Amin dan suaminya almarhum Yusuf bin Ali adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 266 meter persegi dan 1 (satu) unit rumah Aceh di atasnya, terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Lorong/jalan, ukuran 10,70 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Jariah, ukuran 10,70 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Wadiman, ukuran 21,20 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Syamsuddin, ukuran 21,20 meter.
- 1(satu) petak tanah kebun (Kebun Kandang Sapi) luasnya 162 meter persegi, terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jurong/jalan, ukuran 8,6 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wak Kaoy, ukuran 8,6 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Raziah, ukuran 17,40 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Arsyad, ukuran 17,40 meter.
- 1 (satu) petak tanah kebun luasnya 308 meter persegiserta 2 (dua) unit rumah permanen di atasnya, terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan lorong, ukuran 23,20 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Bahagia, ukuran 23,20 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Syamsuddin, ukuran 18,90 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan, ukuran 18,90 meter.
- 1 (satu) petak tanah seluas 171 meter persegiserta 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya, terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Mariana, ukuran 13,80 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Syamsuddin, ukuran 13,80 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong, ukuran 12,40 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Zainab, ukuran 12,40 meter.
- 1 (satu) petak tanah kebun kosong luasnya 171 meter persegi, yang terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan lorong, ukuran 12 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dan rumah Mariana, ukuran 12,40 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan, ukuran 12,20 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun rumah Zainab, ukuran 12,20 meter.
- 1 (satu) petak tanah kebun Seukem luasnya 1.200 meter persegi, terletak di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kuburan Meunasah Raya Bambi, ukuran 34,80 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Ridwan Tgk. Basyah, ukuran 34,80 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Mahmud, ukuran 33,90 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun M.Yacob, ukuran 33,90 meter.
- 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya 11 (sebelas) bambu bibit tabur 1.660 meter persegi, terletak di Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tali air sawah, ukuran 36 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Nyak Ubit, ukuran 34,40 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Roslaini, ukuran 45,25 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Pak Amir, ukuran 42,80 meter.
- 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya 8 (delapan) bambu bibit tabur 1.150 meter persegi, yang terletak di Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Wak Kaoy, ukuran 22,50 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Zubaidah, ukuran 22,50 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Salbiah, ukuran 44,50 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Zulkifli, ukuran 44,50 meter.
- 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya 5 (lima) bambu bibit tabur 901 meter persegi, yang terletak di Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah M.Kasem, ukuran 20,10 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Toke Ibrahim, ukuran 35,80 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah M. Hasan, ukuran 25,40 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Meunasah Krueng Seumideun, ukuran 27,90 meter.
- 1(satu) petak tanah sawah yang luasnya 1 (satu) bambu bibit tabur 168 meter persegi, yang terletak di Gampong Blang Raya Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Zubaidah, ukuran 14 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Zubaidah, ukuran 14 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan saluran air, ukuran 30 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Zubaidah, ukuran 24,80 meter.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan almarhumah Ramlah bintiM. Amin dan suaminya almarhum Yusuf bin Ali, adalah sebagai berikut:
- Mariana binti Yusuf Ali(anak perempuan kandung) mendapat 1/7 (sepertujuh) bagian;
- Kamariah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung)mendapat 1/7 (sepertujuh) bagian;
- Hafsah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung) mendapat 1/7 (sepertujuh) bagian;
- Zubaidah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung)mendapat 1/7 (sepertujuh) bagian;
- Nurjannah binti Yusuf Ali (anak perempuan kandung)mendapat 1/7 (sepertujuh) bagian;
- Unzir bin Yusuf Ali (anak laki-laki kandung)mendapat 2/7 (dua pertujuh) bagian.
- Menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini dengan ketentuan apabila tidak dapat dilaksanakan/dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- MenolakgugatanPenggugatselain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp7.040.000,-(tujuh juta empat puluh ribu rupiah).
- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 2/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Paet Hasibuan |
Hakim Anggota | H. Imbalo, Brdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | Nawawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 916 K/Ag/2023
Banding : 2/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Pertama : 261/Pdt.G/2022/MS.Sgi
Statistik12147