- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah 2 orang anak bernama Andrian Wahyuari Yuniarto bin Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo, lahir tanggal 26 Agustus 2016 dan Andriana Wahyuari Yuniarto binti Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo, lahir tanggal 16 Juli 2020 setiap bulan minimal sejumlah Rp.5.000.000.00 (Lima juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat Rekonpensi sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun) dengan setiap tahun ditambah 10 (sepuluh) persen;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah (3 bulan) sejumlah Rp.6.750.000.00 (Enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.20.000.000.00 (Dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memenuhi diktum angka 2 untuk bulan pertama dan diktum angka 3.1 dan 3.2 sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonpensi di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi tentang hak asuh anak bernama Andrian Wahyuari Yuniarto bin Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo, lahir tanggal 26 Agustus 2016 dan Andriana Wahyuari Yuniarto binti Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo, lahir tanggal 16 Juli 2020;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 529/Pdt.G/2022/PA.Prob |
|
Nomor | 529/Pdt.G/2022/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Makhmud |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Makhmud |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Nurul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000.00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pdt.G/2022/PA.Prob
Banding : 69/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik885