Putusan PTA SURABAYA Nomor 69/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H.m. Asymuni, Muhajir |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 529/Pdt.G/ 2022/PA.Prob. tanggal 27 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah; Dengan Mengadili Sendiri:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak hadhanah 2 (dua) orang anak bernama ANAK I, umur 8 tahun dan ANAK II, umur 2 tahun berada pada Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan kedua orang anak bernama ANAK I, umur 8 tahun dan ANAK II, umur 2 tahun kepada Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 4 (empat) sebelum pengucapan ikrar talak; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pdt.G/2022/PA.Prob
Banding : 69/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik493