- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Aisyah Ayudia Muin binti Abdul Muin Syam, umur 4 tahun 4 bulan berada di bawah hadhanah Penggugat rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak sebagaimana dictum angka 2;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 2, setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau mandiri sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menetapkan hak-hak Penggugat rekonvensi dari Tergugat rekonvensi adalah:
- Nafkah ?iddah berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa cincin emas seberat 1 (satu) gram;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat rekonvensi sebagaimana dictum angka 4.1. dan 4.2. sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA PARE PARE Nomor 476/Pdt.G/2022/PA.Pare |
|
Nomor | 476/Pdt.G/2022/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Irmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sitti Zulaiha Digdayanti Hasmar, Br Hakim Anggota Muh. Gazali Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmina Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi ; 2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Abdul Muin Syam bin Syamsul Bakhri, S.Pd) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi (Ayu Febiola binti Murtala ) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 476/Pdt.G/2022/PA.Pare
Statistik894