- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAREPARE NOMOR 476/PDT.G/2022/PA.PARE TANGGAL 27 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 JUMADILAKHIR 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ABDUL MUIN SYAM BIN SYAMSUL BAKHRI, S.PD) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (AYU FEBIOLA BINTI MURTALA) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PAREPARE;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA AISYAH AYUDIA MUIN BINTI ABDUL MUIN SYAM, LAHIR TANGGAL 23 AGUSTUS 2018 BERADA DI BAWAH PEMELIHARAN (HADHANAH) PENGGUGAT DENGAN KEWAJIBAN BAGI PENGGUGAT MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANG TERHADAP ANAK TERSEBUT.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK TERSEBUT PADA ANGKA DUA KEPADA PENGGUGAT SETIAP BULAN SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI ATAU BERUMUR 21 TAHUN DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA.
- MENETAPKAN HAK-HAK PENGGUGAT DARI TERGUGAT BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA CINCIN EMAS SEBERAT 1 (SATU) GRAM;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DAN MENYERAHKAN HAK-HAK PENGGUGAT SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 4.1. DAN 4.2. KEPADA PENGGUGAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI PEMBAYARAN HUTANG DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH DAN BPKB MOTOR TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP455.000,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 476/Pdt.G/2022/PA.Pare tanggal 27 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Jumadilakhir 1444 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Muin Syam bin Syamsul Bakhri, S.Pd) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Febiola binti Murtala) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Aisyah Ayudia Muin binti Abdul Muin Syam, lahir tanggal 23 Agustus 2018 berada di bawah pemeliharan (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut pada angka dua kepada Penggugat setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya.
- Menetapkan hak-hak Penggugat dari Tergugat berupa:
- Nafkah ?iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa cincin emas seberat 1 (satu) gram;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan hak-hak Penggugat sebagaimana amar angka 4.1. dan 4.2. kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai pembayaran hutang dan penyerahan Sertifikat Tanah dan BPKB motor tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 21/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | Brh. Chalid L, H. Mukhtar |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI:MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 476/Pdt.G/2022/PA.Pare
Statistik6622