- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SABANG;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 04 NOVEMBER 2022 NOMOR 42/PID.SUS-TPK/2022/PN BNA YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 04 November 2022 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 34/PID.SUS/TIPIKOR2022/PT BNA |
|
Nomor | 34/PID.SUS/TIPIKOR2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | Brm. Joni Kemri, S.pi., H. Supriadi |
Panitera | Samaun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS/TIPIKOR2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS/TIPIKOR2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2041 K/Pid.Sus/2023
Banding : 34/PID.SUS/TIPIKOR2022/PT BNA
Pertama : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Statistik10925