- Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Syarbini tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Iskandar Bin Syarbini tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Syarbini tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 30.876.134,- (tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Asli Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Anggaran Pendapatan & Belanja Gampong (APBG) Tahap I T.A. 2020 Nomor: 412.5.52/148/2020 tanggal 19 Mei 2020;
- Notulen Rapat Musyawarah Desa (Musdes) Gampong Aneuk Laot tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020;
- Musrembang tingkat Gampong Aneuk Laot tahun 2019;
- Hasil Musrembang tingkat Gampong Aneuk Laot tahun 2020;
- Print out Rekapitulasi Prioritas usulan kegiatan Gampong Aneuk Laot tahun 2020;
- Satu bundel faktur asli pembelanjaan kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Aneuk Laot;
- Rekening koran Gampong Aneuk Laot tahun 2020;
- Fotocopy kuitansi untuk pembayaran kegiatan Pembangunan Taman Wisata & Edukasi T.A. 2020 tanggal 12/11/2020, tanggal 30/11/2020, tanggal 22/12/2020, pembayaran dari Bendahara ke Terdakwa Fatwa Amri;
- Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 660/5489 tanggal 22 September 2020 perihak Izin Pembuatan Taman Kawasan Danau Aneuk Laot;
- Surat Keputusan Keuchik Gampong Aneuk Laot Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penunjukan Kepala Urusan pada Sekretariat Gampong Aneuk Laot Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020;
- Surat Keputusan Keuchik Gampong Aneuk Laot Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penunjukan Tim Teknis Perencanaan Kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang Tahun 2020 tanggal 06 November 2020;
- Surat Keputusan Keuchik Gampong Aneuk Laot Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Sabang Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020;
- Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 140/391/2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik dalam Kota Sabang tanggal 26 September 2017;
- Satu bundel Dokumen Keputusan Camat Sukakarya Kota Sabang Nomor 412.2/99/2020 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Aneuk Laot tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020;
- Dokumen asli catatan yang ditulis tangan untuk pengeluaran/biaya pekerjaan Taman Wisata dan Edukasi Aneuk Laot;
- Print out foto/dokumentasi pelaksanaan pekerjaan Taman Wisata dan Edukasi Aneuk Laot;
- Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang tanggal 31 Desember 2020;
- RAB Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Sabang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong Tahun 2020;
- Satu bundel dokumen pertanggungjawaban keuangan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot tahun 2020;
- Asli buku kuitansi Bendahara tahun 2019, 2020 dan 2021;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2021;
- Asli kuitansi pembayaran 6 (enam) set alat panahan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanggal 25 November 2020 serta struk bukti transfer Bank;
- Screenshot chat WA terkait pemesanan alat permainan anak-anak;
- Asli Buku Kuitansi dari TPK tahun 2020;
- Fotocopy Akta Pendirian serta perubahan CV. Gadeng Steel;
- Print out script chat WA pemesanan alat permainan;
- Asli kuitansi untuk pembayaran pembangunan Taman Wisata 40% Tahap I sebesar Rp. 154.324.234,- tanggal 12 November 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa;
- Asli kuitansi untuk pembayaran pembangunan Taman Wisata 40% Tahap II sebesar Rp. 154.324.234,- tanggal 30 November 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa;
- Asli kuitansi untuk pembayaran pembangunan Taman Wisata 20% Tahap III sebesar Rp. 77.162.000,- tanggal 22 Desember 2020 yang ditandatangani oeh Terdakwa;
- Dokumen asli Buku Kas Pembantu Pajak Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya dari periode Januari s.d. Desember 2020 yang ditandatangani oleh Riski Ade Putra;
- Dokumen asli Buku Kas Pembantu Bank Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Tahun Anggaran 2020 tanggal 09 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Riski Ade Putra;
- Dokumen asli Buku Pembantu Kas Tunai Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Tahun Anggaran 2020 periode Januari s.d. Desember 2020 yang ditandatangani oleh Riski Ade Putra;
- Dokumen asli Buku Pembantu Pendapatan Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Tahun Anggaran 2020 periode Januari s.d. Desember 2020 yang ditandatangani oleh Riski Ade Putra;
- Dokumen asli Buku Kas Umum Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Tahun Anggaran 2020 periode Januari s.d. Desember 2020 yang ditandatangani oleh Riski Ade Putra;
- Fotocopy dokumen kelengkapan APBG yang harus disiapkan Gampong untuk dievaluasi oleh Tim Evaluasi Kecamatan, yakni:
- Surat Pengantar Nomor: 978.4/140/APBG/2020 tanggal 11 Mei 2020;
- Peraturan Kepala Desa Aneuk Laot Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aneuk Laot Tahun Anggaran 2019 tanggal 14 Mei 2020;
- Qanun Gampong Aneuk Laot Nomor 01 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong Aneuk Laot Tahun Anggaran 2020 tanggal 14 Mei 2020;
- Qanun Gampong Aneuk Laot Nomor 07 Tahun 2020 tentang Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong tanggal 10 Maret 2020;
- Berita Acara Rapat Tuha Peut Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang tanggal 11 Mei 2020 serta daftar hadir;
- Print out screenshoot WA grup Taman Napheuk;
- Alat permainan anak-anak 3 in 1 sebanyak 1 (satu) unit;
- Permainan outbound anak-anak sebanyak 1 (satu) unit;
- Ayunan double sebanyak 2 (dua) unit;
- Perosotan double sebanyak 2 (dua) unit;
- Perosotan tunggal sebanyak 3 (tiga) unit;
- Busur panah komplit, dengan rincian:
- Papan sasaran sebanyak 6 (enam) buah;
- Anak panah merah putih sebanyak 64 (enam puluh empat) buah;
- Anak panah bulu sebanyak 8 (delapan) buah;
- Busur sebanyak 6 (enam) buah;
- Keranjang anak panah sebanyak 6 (enam) buah;
- Sarung tangan sebanyak 6 (enam) pasang;
- Mesin pompa air sebanyak 1 (satu) unit;
- Pembuatan tempat pembibitan rangka besi pipa 60 m2;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Mahdi, Br Hakim Anggota R. Deddy Harryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Bustami Td |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Armia Ali; Dikembalikan kepada Fuad Bin Mahdi Sabi; Dikembalikan kepada Riski Ade Putra; Dikembalikan kepada Hendra Kesuma; Dikembalikan kepada Dicky Ronchety; Dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Aneuk Laot; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2041 K/Pid.Sus/2023
Banding : 34/PID.SUS/TIPIKOR2022/PT BNA
Pertama : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Statistik947