- Menyatakan Terdakwa HARTIO ALIAS TIO BIN KHAIRUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK Nomor Registrasi : BA 8859 QO, Nama Pemilik : HARRY YUANDA, Merk : MITSUBISHI, Type : COLT DIESEL FE74 S (4X2) M/T, tahun pembuatan 2013.
- 1 (satu) unit mobil, Jenis Mobil Barang/ Beban, Merk MITSUBISHI, Type COLT DIESEL FE74 S (4X2) M/T, Model TRUCK, Warna KUNING, Nomor Registrasi/ Plat Nomor Polisi BA 8859 QO, Nomor Rangka/ NIK/ VIN MHMFE74P4DK068609, Nomor Mesin4D34T-J54098
- 1 (satu) unit Handphone Android, Merk OPPO, silver metallic
- Kayu olahan berbentuk papan jenis medang merah kelompok kayu rimba campuran, panjang 4 M , lebar 25 Cm, tebal 1 Cm sebanyak 312 lembar (6, 24 M3).
- Kayu olahan jenis medang merah kelompok kayu rimba campuran, berbentuk reng, panjang 4 M, lebar 6 Cm, tebal 4 Cm sebanyak 258 batang (2, 48 M3).
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 119/Pid.B/LH/2022/PN Spn |
|
Nomor | 119/Pid.B/LH/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafi Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wening Indradi, Br Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/LH/2022/PN Spn
Kasasi : 2148 K/Pid.Sus-LH/2023
Banding : 214/PID.SUS-LH/2022/PT JMB
Statistik9420