- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH NOMOR 119/PID.B/LH/2022/PN SPN TANGGAL 12 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HARTIO ALIAS TIO BIN KHAIRUDIN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEJUMLAH RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR STNK NOMOR REGISTRASI: BA 8859 QO, NAMA PEMILIK: HARRY YUANDA, MERK: MITSUBISHI, TYPE: COLT DIESEL FE74 S (4X2) M/T, TAHUN PEMBUATAN 2013;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL, JENIS MOBIL BARANG/BEBAN, MERK MITSUBISHI, TYPE COLT DIESEL FE74 S (4X2) M/T, MODEL TRUCK, WARNA KUNING, NOMOR REGISTRASI/ PLAT NOMOR POLISI BA 8859 QO, NOMOR RANGKA/NIK/VIN MHMFE74P4DK068609, NOMOR MESIN4D34T-J54098;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID, MERK OPPO, SILVER METALLIC;
- RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KAYU OLAHAN BERBENTUK PAPAN JENIS MEDANG MERAH KELOMPOK KAYU RIMBA CAMPURAN, PANJANG 4 M , LEBAR 25 CM, TEBAL 1 CM SEBANYAK 312 LEMBAR (6, 24 M3);
- KAYU OLAHAN JENIS MEDANG MERAH KELOMPOK KAYU RIMBA CAMPURAN, BERBENTUK RENG, PANJANG 4 M, LEBAR 6 CM, TEBAL 4 CM SEBANYAK 258 BATANG (2, 48 M3);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 119/Pid.B/LH/2022/PN Spn tanggal 12 Desember 2022 yang dimintakan banding, mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Hartio Alias Tio bin Khairudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK Nomor Registrasi: BA 8859 QO, Nama Pemilik: Harry Yuanda, merk: Mitsubishi, Type: Colt Diesel FE74 S (4X2) M/T, tahun pembuatan 2013;
- 1 (satu) unit mobil, Jenis mobil Barang/Beban, merk Mitsubishi, Type Colt Diesel FE74 S (4X2) M/T, Model Truck, Warna Kuning, Nomor Registrasi/ Plat Nomor Polisi BA 8859 QO, Nomor Rangka/NIK/VIN MHMFE74P4DK068609, Nomor Mesin4D34T-J54098;
- 1 (satu) unit Handphone Android, merk Oppo, silver metallic;
- rampas untuk dimusnahkan;
- Kayu olahan berbentuk papan jenis medang merah kelompok kayu rimba campuran, panjang 4 M , lebar 25 Cm, tebal 1 Cm sebanyak 312 lembar (6, 24 M3);
- Kayu olahan jenis medang merah kelompok kayu rimba campuran, berbentuk reng, panjang 4 M, lebar 6 Cm, tebal 4 Cm sebanyak 258 batang (2, 48 M3);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PT JAMBI Nomor 214/PID.SUS-LH/2022/PT JMB |
|
Nomor | 214/PID.SUS-LH/2022/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kristwan Genova Damanik |
Hakim Anggota | Misnawaty, Brsapta Diharja |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK SESUAI BUKTI KEPEMILIKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/PID.SUS-LH/2022/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 214/PID.SUS-LH/2022/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/LH/2022/PN Spn
Kasasi : 2148 K/Pid.Sus-LH/2023
Banding : 214/PID.SUS-LH/2022/PT JMB
Statistik12343