- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa almarhumah Hj. Sri Kuning binti Kaslim (alm) telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 1999 dan almarhum H. Laman bin Rohmad als Rachmad (alm) telah meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2020, sebagai para Pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Hj. Sri Kuning binti Kaslim (alm) adalah:
- H. Laman bin Rohmad als Rachmad (duda);
- Atim H. Mudrik bin Rapi als Rafi (anak laki- laki), telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2021, meninggalkan ahli waris:
- Nurchamida Abdul Rojak bin Atim H. Mudrik (anak laki- laki/ Penggugat XV);
- Safitri binti Atim H. Mudrik (anak perempuan/ Penggugat XVII);
- Siti Mariyam binti Atim. H. Mudrik (anak perempuan/ Penggugat XVI), telah meninggal dunia pada tanggal 02 Oktober 2022, meninggalkan ahli waris:
- Sudirman bin Suyanto (suami);
- Putri Anjani Rahmawati binti Sudirman (anak perempuan);
- Azrina Dewi Rengganis binti Sudirman (anak perempuan);
- Khalimah/ Chalimah binti H. Laman (anak perempuan), telah meninggal dunia pada tanggal 04 Agustus 2017, meninggalkan ahli waris:
- Ali Musiri bin Aliyadimun (suami/ Turut Tergugat);
- Lilik Aliyatul Iffah binti Ali Musiri (anak perempuan/ Tergugat I);
- Muhaimin Lutfillah bin Ali Musiri (anak laki- laki/ Tergugat II);
- Supi?i bin H. Laman (anak laki- laki), telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2020, meninggalkan ahli waris:
- Mulyati binti Paimun (istri/ Penggugat VI)
- Indri Sulistiyawati binti Supi?i (anak perempuan/ Penggugat VII);
- Rachmad Bayhaqi bin Supi?i (anak laki- laki/ Penggugat VIII);
- Silvia Cintia Putri binti Supi?i (anak perempuan/ Penggugat IX);
- Moch. Mujaiyidin Aji Santoso bin Supi?i (anak laki- laki/ Penggugat X);
- Suryo bin H. Laman (anak laki- laki), telah meninggal dunia pada tanggal 03 Desember 2012, meninggalkan ahli waris:
- Kristina W binti Suwarsono (istri/ Penggugat IV);
- Krisna Wahyu Prasetyo bin Suryo (anak laki- laki/ Penggugat V);
- Sutarsih binti H. Laman (anak perempuan/ Penggugat II);
- Budiono bin H. Laman (anak laki- laki/ Penggugat I);
- Moh. Saiful Anwar bin H. Laman (anak laki- laki/ Penggugat III);
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum H. Laman bin Rohmad als Rachmad (alm) adalah:
- Jama?in bin H. Laman (anak laki- laki), telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2021, meninggalkan ahli waris:
- Suparmi binti Taman (istri/ Penggugat XIV);
- Khomariah binti Jama?in (anak perempuan/ Penggugat XI);
- Tining Afiah binti Jama?in (anak perempuan/ Penggugat XII);
- Agus Setiawan bin Jama?in (anak laki- laki/ Penggugat XIII);
- Khalimah/ Chalimah binti H. Laman (anak perempuan), telah meninggal dunia terlebih dahulu daripada pewaris yaitu pada tanggal 04 Agustus 2017, maka ahli waris penggantinya sebagai berikut:
- Lilik Aliyatul Iffah binti Ali Musiri (anak perempuan/ Tergugat I);
- Muhaimin Lutfillah bin Ali Musiri (anak laki- laki/ Tergugat II);
- Supi?i bin H. Laman (anak laki- laki), telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2020, meninggalkan ahli waris:
- Mulyati binti Paimun (istri/ Penggugat VI)
- Indri Sulistiyawati binti Supi?i (anak perempuan/ Penggugat VII);
- Rachmad Bayhaqi bin Supi?i (anak laki- laki/ Penggugat VIII);
- Silvia Cintia Putri binti Supi?i (anak perempuan/ Penggugat IX);
- Moch. Mujaiyidin Aji Santoso bin Supi?i (anak laki- laki/ Penggugat X);
- Suryo bin H. Laman (anak laki- laki), telah meninggal dunia terlebih dahulu daripada pewaris yaitu pada tanggal 03 Desember 2012, maka ahli waris penggantinya sebagai berikut:
- Krisna Wahyu Prasetyo bin Suryo (anak laki- laki/ Penggugat V);
- Sutarsih binti H. Laman (anak perempuan/ Penggugat II);
- Budiono bin H. Laman (anak laki- laki/ Penggugat I);
- Moh. Saiful Anwar bin H. Laman (anak laki- laki/ Penggugat III);
- Jama?in bin H. Laman (anak laki- laki), telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2021, meninggalkan ahli waris:
Putusan PA BANGIL Nomor 1494/Pdt.G/2022/PA.Bgl |
|
Nomor | 1494/Pdt.G/2022/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Fanani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Amalia Hikmawati, Ibr Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Catur Budi Siswantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 883 K/AG/2023
Pertama : 1494/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Banding : 115/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik8914