Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 883 K/AG/2023 |
|
Nomor | 883 K/AG/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, H. Imron Rosyadi |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. BUDIONO BIN H. LAMAN, 2. SUTARSIH BINTI H. LAMAN, 3. MOH. SAIFUL ANWAR BIN H. LAMAN, 4. KRISTINA W BINTI SUWARSONO, 5. KRISNA WAHYU PRASETYO BIN SURYO, 6. MULYATI BINTI PAIMUN, 7. RACHMAD BAYHAQI BIN SUPI?I, 8. SILVIA CINTIA PUTRI BINTI SUPI?I, 9. MOCH. MUJAIYIDIN AJI SANTOSO BIN SUPI?I, 10. INDRI SULISTIYAWATI BINTI SUPI?I, 11. KHOMARIAH BINTI JAMA?IN, 12. TINING AFIAH BINTI JAMA?IN, 13. AGUS SETIAWAN BIN JAMA?IN, 14. SUPARMI BIN TAMAN, 15. NURCHAMIDA ABDUL ROJAK BIN ATIM H. MUDRIK, 16. SITI MARIYAM BINTI ATIM H. MUDRIK dan 17. SAFITRI BINTI ATIM H. MUDRIK, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 115/Pdt.G/2023/PTA.Sby. tanggal 14 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Syakban 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Hj. Sri Kuning Binti Kaslim yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 1999 dan H. Laman Bin Rohmad alias Rachmad yang juga telah meninggal dunia pada tanggal 2 Mei 2020 sebagai para pewaris;3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Hj. Sri Kuning Binti Kaslim adalah sebagai berikut:3.1. H. Laman Bin Rohmad alias Rachmad (suami);3.2. Atim H. Mudrik Bin Rapi alias Rafi (anak laki-laki), telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juli 2021 dengan meninggalkan ahli waris:3.2.1. Nurchamida Abdul Rojak Bin Atim H. Mudrik (anak laki-laki/Penggugat XV);3.2.2. Safitri Binti Atim H. Mudrik (anak perempuan/Penggugat XVII);3.2.3. Siti Mariyam Binti Atim H. Mudrik (anak perempuan/Penggugat XVI), telah meninggal dunia pada tanggal 2 Oktober 2022 dengan meninggalkan ahli waris:3.2.3.1. Sudirman Bin Suyanto (suami);3.2.3.2. Putri Anjani Rahmawati Binti Sudirman (anak perempuan);3.2.3.3. Azrina Dewi Rengganis Binti Sudirman (anak perempuan);3.3. Khalimah alias Chalimah Binti H. Laman (anak perempuan), telah meninggal dunia pada tanggal 4 Agustus 2017 dengan meninggalkan ahli waris:3.3.1. Ali Musiri Bin Aliyadimun (suami/Turut Tergugat);3.3.2. Lilik Aliyatul Iffah Binti Ali Musiri (anak perempuan/Tergugat I);3.3.3. Muhaimin Lutfillah Bin Ali Musiri (anak laki-laki/Tergugat II);3.4. Supi?i Bin H. Laman (anak laki-laki), telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2020 dengan meninggalkan ahli waris:3.4.1. Mulyati Binti Paimun (istri/Penggugat VI);3.4.2. Indri Sulistiyawati Binti Supi?i (anak perempuan/Penggugat VII);3.4.3. Rachmad Bayhaqi Bin Supi?i (anak laki-laki/Penggugat VIII);3.4.4. Silvia Cintia Putri Binti Supi?i (anak perempuan/Penggugat IX);3.4.5. Moch. Mujaiyidin Aji Santoso Bin Supi?i (anak laki-laki/Penggugat X);3.5. Suryo Bin H. Laman (anak laki-laki), telah meninggal dunia pada tanggal 3 Desember 2012, meninggalkan ahli waris:3.5.1. Kristina W Binti Suwarsono (istri/Penggugat IV);3.5.2. Krisna Wahyu Prasetyo bin Suryo (anak laki-laki/Penggugat V);3.6. Sutarsih Binti H. Laman (anak perempuan/Penggugat II);3.7. Budiono Bin H. Laman (anak laki-laki/Penggugat I);3.8. Moh. Saiful Anwar Bin H. Laman (anak laki-laki/Penggugat III); 4. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum H. Laman Bin Rohmad alias Rachmad adalah sebagai berikut:4.1. Jama?in Bin H. Laman (anak laki-laki), telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2021 yang meninggalkan ahli waris:4.1.1. Suparmi Binti Taman (istri/Penggugat XIV);4.1.2. Khomariah Binti Jama?in (anak perempuan/Penggugat XI);4.1.3. Tining Afiah Binti Jama?in (anak perempuan/Penggugat XII);4.1.4. Agus Setiawan Bin Jama?in (anak laki-laki/Penggugat XIII);4.2. Khalimah alias Chalimah Binti H. Laman (anak perempuan), telah meninggal dunia terlebih dahulu daripada pewaris yaitu pada tanggal 4 Agustus 2017 dengan ahli waris penggantinya sebagai berikut:4.2.1. Lilik Aliyatul Iffah Binti Ali Musiri (anak perempuan/Tergugat I);4.2.2. Muhaimin Lutfillah Bin Ali Musiri (anak laki-laki/Tergugat II);4.3. Supi?i Bin H. Laman (anak laki-laki), telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2020 yang meninggalkan ahli waris:4.3.1. Mulyati Binti Paimun (istri/Penggugat VI);4.3.2. Indri Sulistiyawati Binti Supi?i (anak perempuan/Penggugat VII);4.3.3. Rachmad Bayhaqi Bin Supi?i (anak laki-laki/Penggugat VIII);4.3.4. Silvia Cintia Putri Binti Supi?i (anak perempuan/Penggugat IX);4.3.5. Moch. Mujaiyidin Aji Santoso Bin Supi?i (anak laki-laki/ Penggugat X);4.4. Suryo Bin H. Laman (anak laki-laki), telah meninggal dunia terlebih dahulu daripada pewaris yaitu pada tanggal 3 Desember 2012, dengan ahli waris pengganti Krisna Wahyu Prasetyo Bin Suryo (anak laki-laki/Penggugat V);4.5. Sutarsih Binti H. Laman (anak perempuan/Penggugat II);4.6. Budiono Bin H. Laman (anak laki-laki/Penggugat I);4.7. Moh. Saiful Anwar Bin H. Laman (anak laki-laki/Penggugat III);5. Menetapkan harta benda berupa tanah tambak dengan luas lebih kurang 60.000 (enam puluh ribu) meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 16 tahun 1973 tercatat atas nama Chalimah B. Laman yang terletak di Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah hak H. Kasum/H. Anang;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah hak Saipul;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah hak Hj. Sumaidah;- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Kali Mas:adalah harta peninggalan (tirkah) dari almarhumah Hj. Sri Kuning Binti Kaslim dan almarhum H. Laman Bin Rohmad alias Rachmad yang belum dibagi harta bersama dan waris;6. Menetapkan (seperdua) atau 50 (lima puluh) persen dari harta benda yang tersebut pada diktum angka 5 sebagai harta peninggalan (tirkah) dari almarhumah Hj. Sri Kuning Binti Kaslim dan (seperdua) atau 50 (lima puluh) persen bagian lainya sebagai harta peninggalan (tirkah) dari almarhum H. Laman Bin Rohmad alias Rachmad;7. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris dari harta peninggalan (tirkah) almarhumah Hj. Sri Kuning Binti Kaslim dan almarhum H. Laman Bin Rohmad alias Rachmad adalah sebagai berikut:7.1. Budiono Bin H. Laman (Penggugat I) memperoleh 10.586,181 (sepuluh ribu lima ratus delapan puluh enam koma satu delapan satu) meter persegi bagian;7.2. Sutarsih Binti H. Laman (Penggugat II) memperoleh 5.284,091 (lima ribu dua ratus delapan puluh empat koma nol sembilan satu) meter persegi bagian;7.3. Moh. Saiful Anwar Bin H. Laman (Penggugat III) memperoleh 10.586,181 (sepuluh ribu lima ratus delapan puluh enam koma satu delapan satu) meter persegi bagian;7.4. Kristina W Binti Suwarsono (Penggugat IV) memperoleh 468,75 (empat ratus enam puluh delapan koma tujuh lima) meter persegi bagian;7.5. Krisna Wahyu Prasetyo Bin Suryo (Penggugat V) memperoleh 6.690,341 (enam ribu enam ratus sembilan puluh koma tiga empat satu) meter persegi bagian;7.6. Mulyati Binti Paimun (Penggugat VI) memperoleh 1.747,158 (seribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma satu lima delapan) meter persegi bagian;7.7. Indri Sulistiyawati Binti Supi?i (Penggugat VII) memperoleh 2.038,352 (dua ribu tiga puluh delapan koma tiga lima dua) meter persegi bagian;7.8. Rachmad Bayhaqi Bin Supi?i (Penggugat VIII) memperoleh 4.076,704 (empat ribu tujuh puluh enam koma tujuh nol empat) meter persegi bagian;7.9. Silvia Cintia Putri Binti Supi?i (Penggugat IX) memperoleh 2.038,352 (dua ribu tiga puluh delapan koma tiga lima dua) meter persegi bagian;7.10. Moch. Mujaiyidin Aji Santoso Bin Supi?i, (Penggugat X) memperoleh 4.076,704 (empat ribu tujuh puluh enam koma tujuh nol empat) meter persegi bagian;7.11. Khomariah Binti Jama?in, (Penggugat XI) memperoleh 1.491,477 (seribu empat ratus sembilan puluh satu koma empat tujuh tujuh) meter persegi bagian;7.12. Tining Afiah Binti Jama?in (Penggugat XII) memperoleh 1.491,477 (seribu empat ratus sembilan puluh satu koma empat tujuh tujuh) meter persegi bagian;7.13. Agus Setiawan Bin Jama?in (Penggugat XIII) memperoleh 2.982,954 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh dua koma sembilan lima empat) meter persegi bagian;7.14. Suparmi Bin Taman (Penggugat XIV) memperoleh 852,272 (delapan ratus lima puluh dua koma dua tujuh dua) meter persegi bagian;7.15. Nurchamida Abdul Rojak Bin Atim H. Mudrik (Penggugat XV) memperoleh 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima) meter persegi bagian;7.16. Siti Mariyam Binti Atim H. Mudrik (Penggugat XVI) memperoleh 937,5 meter persegi bagian, yang bagiannya jatuh pada suami dan pada 2 (dua) orang anak, yaitu:7.16.1. Sudirman Bin Suyanto (suami) memperoleh 234,375 (dua ratus tiga puluh empat koma tiga tujuh lima) meter persegi bagian;7.16.2. Putri Anjani Rahmawati Binti Sudirman (anak perempuan) memperoleh 351,5625 (tiga ratus lima puluh satu koma lima enam dua lima) meter persegi bagian;7.16.3. Azrina Dewi Rengganis Binti Sudirman (anak perempuan) memperoleh 351,5625 (tiga ratus lima puluh satu koma lima enam dua lima) meter persegi bagian;7.17. Safitri Binti Atim H. Mudrik (Penggugat XVII) memperoleh 937,5 (sembilan ratus tiga puluh tujuh koma lima) meter persegi bagian;7.18. Lilik Aliyatul Iffah Binti Ali Musiri (Tergugat I) memperoleh 1.605,113 (seribu enam ratus lima koma satu satu tiga) meter persegi bagian;7.19. Muhaimin Lutfillah Bin Ali Musiri (Tergugat II) memperoleh 3.210,227 (tiga ribu dua ratus sepuluh koma dua dua tujuh) meter persegi bagian;7.20. Ali Musiri Bin Aliyadimun (Turut Tergugat) memperoleh 468,75 (empat ratus enam puluh delapan koma tujuh lima) meter persegi bagian;8. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa diktum angka 5 di atas yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 Nomor 1494/Pdt.G/2022/PA.Bgl.;10. Menyatakan tidak berkekuatan hukum secara sah dan mengikat Sertipikat Hak Milik Nomor 16 tahun 1973 tercatat atas nama Chalimah B. Laman yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria Kabupaten Sidoarjo;11. Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan para Penggugat untuk selainnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi tentang tanah tambak seluas lebih kurang 60.000 (enam puluh ribu) meter persegi terletak di Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 16 atas nama Chalimah B. Laman sebagaimana tersebut dalam petitum angka 3 dan 4 dalam Rekonvensi;- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp7.885.000,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);Menghukum para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 883_K/AG/2023.zip
- Download PDF
- 883_K/AG/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 883 K/AG/2023
Pertama : 1494/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Banding : 115/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik189203