- Menyatakan Terdakwa Dandan Jaya Kartika tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dandan Jaya Kartika oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan seluruh barang bukti dengan nomor urut 1 sampai dengan 378 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama .Terdakwa H. Haryadi Suyuti:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,- (tujuh ribu limaratus rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko, Br Hakim Anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti : Suryono Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK
Kasasi : 2192 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk
Statistik54036