- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TANGGAL 7 NOVEMBER 2022 NOMOR 5/ PID.SUS-TPK/2022/PN YYK,
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BAHWA LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 7 November 2022 Nomor 5/ Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk,
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 8/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK |
|
Nomor | 8/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Yusak |
Hakim Anggota | Didiek Budi Utomo, Brsutisna, S.sos., M.pd |
Panitera | Wahyuni Sri Rejeki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS-TPK/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS-TPK/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK
Kasasi : 2192 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk
Statistik25878