Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 78/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.abd.rohim |
Hakim Anggota | H. Nuzul, Brdra. Hj. Ati Khoiriyah |
Panitera | H. Eddy Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 1097/PDTG/2022/PA.BTL TANGGAL 23 NOPEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 28 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM DIKTUM BERIKUT INI ; DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1097/PdtG/2022/PA.Btl tanggal 23 Nopember 2022 Masehi, bertepatan tanggal 28 Rabiul Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagaimana tertuang dalam diktum berikut ini ; DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bantul;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak didepan sidang pengadilan berupa:2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2.3. Nafkah madliyah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah anak bernama Anak Pembanding dan Terbanding setiap bulan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 % setiap tahun;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;5. Menyatakan gugatan terkait pembeliaan tanah untuk anak bernama Anak Pembanding dan Terbanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Banding : 79/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 1097/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik10227