- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Supardi bin Atmo Wiyadi) untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi (Winarsih binti Darmo Sutrisno) di.depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sebagai berikut:
Putusan PA BANTUL Nomor 1097/Pdt.G/2022/PA.Btl |
|
Nomor | 1097/Pdt.G/2022/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nafilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Aziddin Siregar, Br Hakim Anggota Muhammad Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Aspiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1.Mut?ah sebesar Rp.5.000.000,00(Lima juta rupiah) 2.2.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00(Satu juta lima ratus ribu rupiah). Yang di bayar sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak bernama Nico Dhimas Windy Putra setiap bulan sebesar Rp.750.000,00(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak dewasa dan mandiri atau 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 %.pertahun. 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Banding : 79/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 1097/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik233